Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kriminal

Pria 48 Tahun di Bangka Selatan Diduga Edarkan Sabu ke Nelayan

Pria berusia 48 tahun tersebut dicokok lantaran diduga rutin mengantarkan sabu untuk dipasarkan di wilayah Kepulauan Pongok

Tayang:
Editor: suhendri
Dokumentasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan
DIAMANKAN – Jayadi alias Dahek (48), warga Dusun Air Sagu, Desa Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok, diamankan aparat Polres Bangka Selatan, Kamis (6/3/2025). Dahek merupakan tersangka kasus narkotika. Dia diduga mengedarkan sabu kepada nelayan di Kepulauan Pongok. 

TOBOALI, BABEL NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap pria bernama Jayadi alias Dahek atas kasus dugaan peredaran narkotika, Kamis (6/5/2025) malam.

Pria berusia 48 tahun tersebut dicokok lantaran diduga rutin mengantarkan sabu untuk dipasarkan di wilayah Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

Dahek sendiri merupakan warga Warga Dusun Air Sagu, Desa Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, mengatakan, Dahek adalah residivis kasus yang sama.

“Tersangka merupakan residivis kasus narkotika, sempat ditangkap pada tahun 2013 dan bebas 2015,” katanya.

Dahek, lanjut Defriansyah, diduga mengedarkan sabu kepada nelayan di Kepulauan Pongok. Bisnis barang haram tersebut sudah dilakoninya sejak satu tahun lebih.

“Tersangka ini kembali mengedarkan narkoba jenis sabu sudah hampir satu tahun belakangan, ucapnya.

Defriansyah menyebut penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Pongok.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di kediamannya pada Kamis (6/5/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.

Defriansyah menambahkan, awalnya tersangka enggan mengakui hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Merasa ada yang janggal, petugas pun melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan lima paket sabu siap edar seberat 22,66 gram yang disembunyikan oleh pelaku.

“Penangkapan tersangka kita lakukan bersama Polsek Lepar Pongok. Barang bukti ada dua paket sabu ukuran besar dan tiga paket sabu ukuran kecil,” ujar Defriansyah.

Dari penangkapan tersebut, kata dia, diamankan pula barang bukti lain berupa lima bungkus plastik bening, satu unit timbangan digital, satu gunting, satu sekop terbuat dari sedotan minuman, satu tas selempang, dompet warna cokelat, dua unit ponsel, serta uang tunai senilai Rp4,3 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Kepada polisi, kata Defriansyah, Dahek mengaku baru berbisnis barang haram sejak satu tahun lebih.

Dia membeli sabu-sabu dari seorang bandar besar di Kota Pangkalpinang yang saat ini identitasnya sudah dikantongi aparat kepolisian.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved