Berita Kriminal
Pria 48 Tahun di Bangka Selatan Diduga Edarkan Sabu ke Nelayan
Pria berusia 48 tahun tersebut dicokok lantaran diduga rutin mengantarkan sabu untuk dipasarkan di wilayah Kepulauan Pongok
Tayang:
Editor:
suhendri
Dokumentasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan
DIAMANKAN – Jayadi alias Dahek (48), warga Dusun Air Sagu, Desa Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok, diamankan aparat Polres Bangka Selatan, Kamis (6/3/2025). Dahek merupakan tersangka kasus narkotika. Dia diduga mengedarkan sabu kepada nelayan di Kepulauan Pongok.
Motif sementara tersangka yakni mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu.
Tersangka kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Bangka Selatan.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap Defriansyah. (u1)
