Kabar Belitung
Pemilik Sarang Walet Tolak Bayar Pajak, Ditahan di Bandara dan Barang Tak Bisa Dikirim
Pemilik puluhan kilogram sarang burung walet yang ditahan di Bandara HAS Hanandjoeddin, Tanjungpandan, Belitung, menolak membayar pajak daerah.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Pemilik puluhan kilogram sarang burung walet yang ditahan di Bandara HAS Hanandjoeddin, Tanjungpandan, Belitung, menolak membayar pajak daerah yang menjadi kewajibannya.
Akibatnya, pengiriman barang tersebut tetap tertahan dan tidak bisa dikirim ke Jakarta.
Kepala Bidang Pendataan dan Lain-lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belitung Jumhadi mengatakan, bahwa penindakan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belitung dan Bapenda.
Diketahui bahwa pemilik belum membayar pajak atas sarang walet yang hendak dikirim.
"Pengiriman sarang walet ini diperintahkan untuk ditunda oleh pihak karantina dengan kejaksaan sampai pajaknya dibayarkan. Namun, sekarang mereka justru tidak mau membayar pajak, sehingga barang tetap tidak bisa dikirim," kata Jumhadi, Senin (17/3).
Barang yang ditahan terdiri dari 34 kilogram sarang walet kering dan 28 kilogram sarang walet basah.
Sebelumnya, pengiriman ini digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Belitung, Aviation Security (Avsec) Bandara HAS Hanandjoeddin dan Bapenda Kabupaten Belitung.
Pengiriman puluhan kilogram sarang burung walet yang ditahan di Bandara HAS Hanandjoeddin, Tanjungpandan, Belitung, Senin (17/3) mengungkap potensi pajak daerah yang tak dibayarkan.
Berdasarkan aturan, setiap pengiriman sarang walet harus dikenakan pajak sebelum bisa dikirim secara legal. Namun, pemilik sarang walet yang tertahan ini tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Kepala Bidang Pendataan dan Lain-lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belitung, Jumhadi, menjelaskan bahwa sarang walet yang tertahan terdiri dari 34 kilogram sarang walet kering dan 28 kilogram sarang walet basah.
Pajak untuk pengiriman sarang walet sebesar Rp1,5 juta per kilogram. Dengan begitu, diperkirakan nominal pajak yang tak dibayarkan mencapai Rp93 juta.
Jumhadi mengatakan, jika pajak tidak dibayar, data pengiriman akan tetap terekam di Karantina dan bisa dilacak oleh tim pemeriksa, termasuk pihak kejaksaan.
"Dalam pemeriksaan, kami dan tim kejaksaan bisa melihat berapa sarang walet yang keluar dari Belitung. Data ini akan terekam, termasuk nama pengirimnya. Jika pajak belum dibayarkan ke Bapenda, mereka akan dipanggil," katanya.
Jika pajak tetap tidak dibayarkan, pemilik bisa dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Jumhadi menegaskan bahwa pemerintah daerah terus memperketat pengawasan pajak, termasuk pajak sarang walet.
| Kejari Gandeng Kodim 0414 Belitung Jaga Stabilitas di Daerah |
|
|---|
| SMAN 1 Manggar Sabet Dua Kategori Juara Semarak Hardiknas |
|
|---|
| Kamarudin Hibahkan 16 Ha Lahan Pribadi untuk SMA Unggul Garuda |
|
|---|
| DPRD Belitung Minta Seleksi Calon Direktur BUP Tanjung Batu Patuhi Aturan |
|
|---|
| Seleksi Direktur BUP Tanjung Batu, Vina Tegaskan Jangan Ada Transaksi Jabatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/PENGIRIMAN-SARANG-WALET-Tim-Kejaksaan-Negeri-Belitung-Aviation-Security.jpg)