Kabar Pangkalpinang
Mantan Kepala DLHK Babel Dituntut 14 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung memberikan tuntutan terhadap terdakwa Marwan dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 Ha.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung memberikan tuntutan terhadap terdakwa Marwan dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare (Ha).
Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Marwan, dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Faris Okta di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (20/3).
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Kuropsi Pada Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Marwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUJP sebagaimana dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Marwan selama 14 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta pidana denda sebesar Rp300 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan," kata Fariz Okta.
Untuk diketahui, terdakwa Marwan tersandung kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare (Ha) di Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan negara kurang Rp18.197.012.580 dan US$420.950.25.
Diketahui, terdakwa Marwan merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) dan Sekretaris Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Babel.
Terdakwa Marwan tersandung kasus dengan empat orang terdakwa lainnya yaitu terdakwa Ari Setioko, Bambang Wijaya, Dicky Markam dan Ricky Nawawi.
Sebelumnya, tiga terdakwa yaitu Bambang Wijaya, Dicky Markam dan Ricky Nawawi juga dilakukan pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Faris di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (20/3).
Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Kuropsi Pada Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Bambang Wijaya, Dicky Markam dan Ricky Nawawi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUJP sebagaimana dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Wijaya, Dicky Markam dan Ricky Nawawi selama 13 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp300 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan," kata Fariz.
Sementara JPU memberikan tuntutan terhadap terdakwa Ari Setioko dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare (Ha).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ari Setioko selama 16 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta pidana denda sebesar Rp500 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan," tegas Fariz. (v1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.