Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Desak Perusahaan Segera Bayar THR, Nazarudin: Tidak Boleh Dicicil

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu agar taat dengan regulasi yang diterapkan.

Grafis Tribunkaltim.co/Canva
THR DAN GAJI KE-13 - Pemerintah telah memastikan gaji bulanan, gaji ke-13 dan THR ASN, TNI dan Polri tahun 2025 tetap dibayar. Namun kapan cair dan berapa besarannya masih dalam pembahasan tingkat kementerian terkait. 

"Sampai hari ini belum ada pengaduan permasalahan pembayaran THR. Tetapi kami tetap menunggu pengaduan sampai dengan libur lebaran," ujar Nazarudin.

Dia pun meminta agar masyarakat yang tidak memperoleh THR sesuai haknya untuk melapor ke posko pengaduan yang disediakan. "Apabila ada laporan dari pekerja tetap akan kita tindak lanjuti. Perusahaan yang tidak membayarkan THR keagamaan bisa dikenakan sanksi administrasi hingga penghentian operasional," tegasnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved