Berita Bangka Selatan
Pemkab Bangka Selatan Desak Perusahaan Segera Bayar THR, Nazarudin: Tidak Boleh Dicicil
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu agar taat dengan regulasi yang diterapkan.
Editor:
Ajie Gusti Prabowo
Grafis Tribunkaltim.co/Canva
THR DAN GAJI KE-13 - Pemerintah telah memastikan gaji bulanan, gaji ke-13 dan THR ASN, TNI dan Polri tahun 2025 tetap dibayar. Namun kapan cair dan berapa besarannya masih dalam pembahasan tingkat kementerian terkait.
"Sampai hari ini belum ada pengaduan permasalahan pembayaran THR. Tetapi kami tetap menunggu pengaduan sampai dengan libur lebaran," ujar Nazarudin.
Dia pun meminta agar masyarakat yang tidak memperoleh THR sesuai haknya untuk melapor ke posko pengaduan yang disediakan. "Apabila ada laporan dari pekerja tetap akan kita tindak lanjuti. Perusahaan yang tidak membayarkan THR keagamaan bisa dikenakan sanksi administrasi hingga penghentian operasional," tegasnya. (u1)
Berita Terkait: #Berita Bangka Selatan
| Bangka Selatan Antisipasi Lonjakan Harga Cabai |
|
|---|
| Tenaga Kesehatan RSUD Junjung Besaoh Kunjungi SLB Toboali |
|
|---|
| Penyakit Pencernaan Mendominasi, 41.520 Warga Bangka Selatan Dapat Layanan Kesehatan Sepanjang 2025 |
|
|---|
| 9 Guru Bangka Selatan Dapat Pelatihan Penggunaan Smart TV |
|
|---|
| Bantuan Kemendikdasmen untuk Kabupaten Bangka Selatan, 135 Sekolah Bakal Dapat Smart TV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250212-THR-dan-gaji-ke-13-PNS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.