Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Desak Perusahaan Segera Bayar THR, Nazarudin: Tidak Boleh Dicicil

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu agar taat dengan regulasi yang diterapkan.

Grafis Tribunkaltim.co/Canva
THR DAN GAJI KE-13 - Pemerintah telah memastikan gaji bulanan, gaji ke-13 dan THR ASN, TNI dan Polri tahun 2025 tetap dibayar. Namun kapan cair dan berapa besarannya masih dalam pembahasan tingkat kementerian terkait. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu agar taat dengan regulasi yang diterapkan. Terutama supaya menyegerakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerjanya. Pembayaran paling lambat dilakukan pada H-7 hari sebelum lebaran tanpa terkecuali.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin mengatakan, kewajiban membayar THR sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Oleh karena itu, setiap perusahaan yang ada di daerah ini agar dapat memenuhi kewajiban hak pekerja. Paling lambat sepekan sebelum perayaan hari raya Idulfitri tahun 2025.

"Berdasarkan edaran itu kami mewajibkan seluruh perusahaan membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya keagamaan bagi pekerja," kata Nazarudin, Selasa (25/3).

Menurutnya, pekerja yang akan merayakan hari raya Idulfitri dihadapkan pada tuntutan pengeluaraan tambahan. Diharapkan adanya THR keagamaan bisa menjadi sumber pendapatan di luar upah yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran. Dampaknya pekerja bisa merayakan hari raya dengan sukacita, sekaligus lewat pembayaran THR bisa menjadi pemantik perputaran ekonomi di daerah.

Dirinya menegaskan pemberian THR bagi pekerja adalah kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh perusahaan. THR kata Nazarudin adalah hak pekerja yang harus dipenuhi tanpa ditunda pembayarannya. 

Diakuinya, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan semuanya telah disurati sejak pertengahan Maret 2025. "Total perusahaan di Kabupaten Bangka Selatan ada 164 perusahaan. Seluruhnya sudah kita surati," jelas Nazarudin.

Adapun pemberian THR keagamaan lanjut dia, diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, pekerja mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan. Dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan lebih besar, dapat menyesuaikan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan. "THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya.

Meskipun demikian, kata Nazarudin, pemerintah turut memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang tidak sanggup membayarkan THR keagamaan secara penuh. Kebijakan ini dikhususkan bagi perusahaan dengan skala menengah, kecil dan mikro ke bawah. Pembayaran THR dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan.

"Misalnya minimarket, ritel modern dengan skala menengah, kecil ke bawah. Pembayaran THR sesuai kemampuan," pungkas Nazarudin(u1)

Buka Posko Pengaduan
PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan, menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2025. Posko pengaduan disediakan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja maupun buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin mengatakan, mulai pekan ini pihaknya telah membuka posko pengaduan THR. Posko itu dibuka untuk mengawal hak pekerja atau buruh perusahaan di daerah itu guna memudahkan mereka melakukan pengaduan. Terkhusus jika mereka tidak mendapatkan hak pembayaran THR keagamaan dari perusahaan di tempat mereka bekerja.

"Kami membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait permasalahan pembayaran THR mulai H-7," kata Nazarudin, Selasa (25/3).

Nazarudin mengungkapkan, posko pengaduan dibuka untuk memastikan pembayaran THR keagamaan tahun 2025 berjalan dengan semestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, setiap tahun persoalan pembayaran THR ini masih sering muncul karena pekerja belum menerima THR. Tidak hanya itu, posko THR turut memberikan pelayanan konsultasi bagi perusahaan yang belum memiliki kesanggupan untuk pembayaran THR.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved