Berita Kriminal

Buruh Harian Tepergok Jadi Pengedar Sabu

Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, RE (30)  dan TO (36).

IST/Polres Babar.
PENGEDAR NARKOBA -- Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Perkantoran Pemda Bangka Barat Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (24/3/2025) lalu 

MENTOK, BABEL NEWS - Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, RE (30)  dan TO (36) di Jalan Perkantoran Pemkab Bangka Barat Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Senin (24/3). Dari tangan kedua pelaku yang merupakan buruh harian lepas, asal Kecamatan Mentok ini ditemukan barang bukti sabu seberat brutto 21,74 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo menjelaskan, kejadian berawal saat diamankannya dua pelaku di Jalan Perkantoran Pemkab Bangka Barat. "Dari penggeledahan yang dilakukan, kemudian ditemukan satu bungkusan plastik kresek warna hitam yang berisikan 41 paket plastik klip bening, berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu," kata Budi Prasetyo, Kamis (27/3).

Budi menambahkan, barang bukti narkoba jenis sabu itu, diselipkan pelaku di dalam celana dalam bagian depan. "Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan narkotika jenis sabu diamankan dengan berat brutto 21,74 gram," jelasnya.

Sementara untuk ancaman hukuman kedua tersangka, dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved