Berita Pangkalpinang

Berkas Dukungan Bakal Calon Independen Belum Penuhi Syarat, KPU Beri Waktu Perbaikan

KPU Kota Pangkalpinang menyampaikan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan atau independen, Pilkada Kota Pangkalpinang 2025.

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
PILKADA ULANG 2025 - Penyerahan berita acara verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan atau independen di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025, Kamis (3/4/2025). KPU Kota Pangkalpinang berikan waktu Eka Mulya-Radmida lakukan perbaikan dukungan. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menyampaikan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan atau independen, Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang tahun 2025. 

Dari verifikasi yang dilakukan oleh jajaran KPU Kota Pangkalpinang, status administrasi bakal pasangan calon independen atas nama Eka Mulya Putra-Radmida Dawam dinyatakan belum memenuhi syarat minimal dukungan.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian menjelaskan, pihaknya selanjutnya memberikan kesempatan Eka Mulya Putra-Radmida Dawam untuk mengikuti tahapan penyerahan perbaikan kesatu. "Hari ini kita pleno, penetapan hasil verifikasi administrasi. Kita sampaikan tadi, karena tidak memenuhi syarat (minimal dukungan) di angka 16.433, berarti mereka harus melakukan perbaikan untuk melewati ambang batas minimal dukungan," ujar Sobarian, Kamis (3/4).

Menurut Sobarian, masa perbaikan ketentuan dukungan itu bakal berlangsung selama lima hari, dari tanggal 4 sampai 8 April 2025. "Dari tanggal tersebut, mereka harus melengkapi seluruh administrasi yang kurang. Baik itu yang statusnya belum memenuhi syarat, ataupun tidak memenuhi syarat," jelas Sobarian.

Bakal Calon Wali Kota Pangkalpinang 2025, Eka Mulya Putra mengakui, pihaknya bakal terus berupaya untuk bisa memenuhi syarat dukungan, dengan mengumpulkan minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Hari ini kan kita hadir verifikasi administrasi kita belum memenuhi syarat. Jadi ada beberapa kekurangan-kekurangan nanti kita akan perbaiki di tahap perbaikan pertama, ini kan baru perbaikan pertama," ucapnya.

Eka Mulya Putra juga optimistis pada 8 April nanti, dirinya bersama Radmida Dawam bisa melengkapi semua persyaratan, untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota Pangkalpinang Ulang 2025.

"Mudah-mudahan nanti setelah kita perbaiki di tanggal 8, bisa memenuhi syarat di angka yang kita harapkan. Sehingga nanti di verifikasi faktual, kita masih punya batasan tertentu, sehingga nanti bisa memenuhi syarat," tambahnya.

Sebelumnya, KPU Kota Pangkalpinang telah melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen Pilkada Ulang tahun 2025.

Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Margarita mengatakan, verifikasi itu dilakukan usai ditutupnya tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang pada 9-13 Maret 2025.

"Berbicara tahapan, kita ketahui kemarin ada yang mendaftar untuk calon perseorangan, jadi kami juga melaksanakan verifikasi administrasi untu calon perseorangan," kata Margarita, saat hadir dalam Dialog Ruang Tengah Bangka Pos, Selasa (18/3).

Menurutnya, proses verifikasi administrasi itu dilakukan pada berkas dukungan pasangan bakal calon independen atas nama Eka Mulya Putra-Radmida Dawam usai sebelumnya menyerahkan dukungan lebih dari 10 persen jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Kemarin yang daftar dua pasangan, tapi setelah dihitung jumlah dukungannya cuma diterima satu pasangan. Yang diproses milik pasangan Eka Mulya-Ratmida, sementara Pak Benny (Batara Tumpal Hutabarat)-Achmad Subari statusnya dikembalikan," ujarnya.

Diakui Margarita, proses verifikasi administrasi itu dilakukan untuk meneliti keabsahan dokumen yang disampaikan oleh bakal calon. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved