Kabar Belitung

Samsat Belitung Terima Pendapatan Pajak Kendaraan hingga Ratusan Juta

Pasca libur Idulfitri 1446 Hijriah, pelayanan Kantor UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Babel Wilayah Belitung atau Samsat Belitung mulai membuka layanan.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Samsat Belitung
MEMBAYAR PAJAK - Suasana pembayaran pajak di loket Kantor Samsat Belitung pada hari pertama masuk kerja, Selasa (8/4). 

TANJUNGPANDAN,BABEL NEWS - Pasca libur Idulfitri 1446 Hijriah, pelayanan Kantor UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Babel Wilayah Belitung atau Samsat Belitung mulai membuka layanan pembayaran pajak pada Selasa (8/4).

Pada hari pertama, wajib pajak mulai ramai mendatangi Kantor Samsat Belitung. Sebab, bagi wajib pajak yang jatuh tempo selama libur lebaran, wajib membayar di hari pertama kerja agar tidak dikenakan denda.

"Alhamdulillah hari pertama mulai ramai yang membayar pajak," ujar Kepala Samsat Belitung Erwinsyah pada Rabu (9/4).

Ia menjelaskan, berdasarkan data, total pajak yang diterima di hari pertama berjumlah Rp466.060.700 dari 584 berkas. Namun penerimaan pajak tersebut langsung dibagi ke kabupaten atau opsen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Hasilnya, Samsat Belitung memperoleh pendapatan sebesar Rp255.902.800. Sedangkan Pemkab Belitung menerima Rp160.170.900 dari pendapatan tersebut.

"Memang semenjak Januari 2025 kemarin, opsen ini sudah berlaku. Jadi pajak yang kami terima langsung dibagi ke kabupaten," kata Erwinsyah.

Ia menambahkan dari total 584 berkas yang masuk, terdiri dari pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan PKB Setempoh. (dol)

 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved