Kabar Belitung

Dana Hibah Jerat Mantan Pengurus KONI Belitung

Mantan pengurus KONI Kabupaten Belitung yakni ketua dan bendahara berinisial AN dan M secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari.

Editor: Rusaidah
Posbelitung.co/Dede Suhendar
NAIK MOBIL TAHANAN - Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Belitung naik mobil tahanan Kejari Belitung menuju Lapas Tanjungpandan pada Selasa (15/4). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Mantan pengurus KONI Kabupaten Belitung yakni ketua dan bendahara berinisial AN dan M secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Belitung pada Selasa (15/4). 

Keduanya diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah dari tahun 2016-2020.

Tak main-main nilai kerugian ditaksir mencapai empat miliar selama periode tersebut. 

"Hari ini kami sudah menetapkan tersangka baru dan sudah langsung kami tahan di lapas," ujar Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro kepada posbelitung.co.

Ia menjelaskan, penyelidikan perkara tipikor dana hibah KONI Kabupaten Belitung dimulai tahun 2024.

Pada saat itu, diduga dana hibah kepada KONI Kabupaten Belitung semenjak tahun 2016 sampai 2020 dipergunakan tidak sesuai aturan. Bahkan diduga, anggaran yang sebenarnya untuk pembinaan atlet justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Jadi peruntukannya itu terimplikasi beberapa pengeluaran fiktif, kemudian ada juga beberapa pengeluaran tidak sesuai peruntukan tetapi laporan pengeluarannya dibuat seolah-olah benar, ada juga pembayaran artis," ungkap Bagus. 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPKB, disepakati nilai taksiran kerugian negara tidak jauh berbeda dengan yang dihitung oleh penyidik. 

Oleh sebab itu, Kejari Belitung juga mengaitkan keterlibatan mantan bendahara atas pembuatan laporan fiktif yang diduga disuruh oleh mantan ketuanya. 

"Kemarin kami masukan (kerugian keuangan negara) sekitar Rp3 miliar sampai Rp4 miliar. Nanti akan kami sampaikan lagi," kata Bagus. 

Ada Tambahan Tersangka Lain 

Kabar buruk melanda dunia olahraga Belitung setelah penetapan tersangka dan penahanan mantan Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Belitung oleh kejaksaan. 

Pria berinisial AN dan M diduga terlibat penyelewengan pengelolaan dana hibah KONI dari tahun 2016 sampai 2020.

Dari serangkaian kegiatan, event Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dan pembayaran bonus atlet tahun 2018 menjadi perhatian penyidik Kejari Belitung. 

"Memang yang menarik itu di 2018, karena ada pihak yang bermain. Di situ ada kegiatan Porprov di Bangka, jadi ada kegiatan Porprov sendiri dan bonus atlet," ujar Kasi Pidsus Kejari Belitung Anggoro Wicaksono pada Selasa (15/4). 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved