Berita Pangkalpinang

Pangkalpinang Targetkan 100 Inovasi Daerah di 2025

Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mendorong budaya inovatif di setiap lini pelayanan publik.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
RAKOR INOVASI DAERAH - Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go (tengah) menyampaikan pemaparan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Inovasi Daerah Tahun 2025 di Balai Besar Betason, kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (23/4/2025). Rapat koordinasi tersebut menetapkan target setidaknya 100 usulan inovasi dari seluruh perangkat daerah dan institusi pendidikan di Pangkalpinang pada 2025. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Inovasi Daerah Tahun 2025 di Balai Besar Betason, kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (23/4/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mendorong budaya inovatif di setiap lini pelayanan publik.

Rapat koordinasi tersebut menetapkan target setidaknya 100 usulan inovasi dari seluruh perangkat daerah dan institusi pendidikan di Pangkalpinang pada 2025.

Tak hanya dari 36 organisasi perangkat daerah (OPD), gagasan inovatif juga diharapkan datang dari lingkungan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, menekankan pentingnya inovasi sebagai fondasi dalam memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 386 dan 360 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan daerah untuk melakukan terobosan berbasis inovasi demi efisiensi dan efektivitas pelayanan.

"Terobosan inovatif tak selalu membutuhkan anggaran besar. Justru tantangannya adalah bagaimana kita berinovasi di tengah keterbatasan fiskal daerah," kata Mie Go.

Dia menyebutkan, dengan hadirnya inovasi dari berbagai sektor, pelayanan kepada masyarakat diharapkan makin prima dan berorientasi pada hasil.

"Harapannya, inovasi bukan hanya jadi wacana, tetapi nyata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Pangkalpinang," ujar Mie Go.

Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Pangkalpinang, Yan Rizana, mengatakan, arah kebijakan inovasi daerah sejatinya berangkat dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Inovasi tidak hanya dipandang sebagai alat administratif, namun juga sebagai upaya konkret untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

"Pelayanan publik adalah wajah utama pemerintah. Maka inovasi adalah napas yang harus kita tiupkan agar wajah itu terus bergerak dinamis dan responsif," kata Yan.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi seluruh OPD dalam ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan pemerintah pusat.

"Minimal satu inovasi dari setiap instansi wajib disertakan sebagai bentuk kontribusi dan upaya meningkatkan daya saing daerah," ujar Yan. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved