Berita Kriminal

Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Ponsel

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti kasus yang ditangani selama periode Desember 2024-April 2025.    

Editor: suhendri
Bangka Pos/Adi Saputra
PEMUSNAHAN SABU - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang didampingi pihak Polresta dan Pengadilan Negeri Pangkalpinang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu menggunakan blender di halaman kantor Kejari Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025). Selain sabu, dilakukan pula pemusnahan barang bukti lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti kasus yang ditangani selama periode Desember 2024-April 2025. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang memusnahkan sejumlah barang bukti, termasuk narkoba, pada Selasa (29/4/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti kasus yang ditangani selama periode Desember 2024-April 2025.    

"Pagi ini kita melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dari mulai bulan Desember 2024 sampai sekarang (April) dan sudah ada lima bulan," kata Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pangkalpinang, Fery Junaidi.

Fery menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut, antara lain, sabu-sabu, ekstasi, ganja, ponsel, timbangan digital, senjata tajam, flashdisk, pakaian, kartu ATM, dan fuel card.

"Dari perkara narkotika 76 perkara dan perkara tindak pidana umum lainnya (ITE, penggelapan, pencurian, penganiayaan, minerba, dan lain-lain) itu ada 26 perkara dengan total seluruh ada 113 perkara," ujarnya.

"BB sabu sebanyak 2.392,218 gram, ekstasi 233 butir, ganja 4.171, 31 gram, handphone 13 unit, timbangan digital 49 unit, senjata tajam, flashdisk, pakaian, kartu ATM, fuel card, dan BB lainnya sebanyak 27 perkara," lanjut Fery. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved