Berita Pangkalpinang

Gubernur Larang Sekolah Pungut IPP, Pemprov Akan Anggarkan dari APBD Babel

Hidayat Arsani mengeluarkan kebijakan melarang adanya pungutan iuran penyelenggaraan pendidikan (IPP) yang dilakukan sekolah.

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
APEL PERDANA - Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani usai memimpin apel perdana di halaman Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin (21/4/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengeluarkan kebijakan melarang adanya pungutan iuran penyelenggaraan pendidikan (IPP) yang dilakukan sekolah kepada para siswa.

"Saya ingatkan kepada seluruh pihak sekolah untuk tidak memungut IPP, karena jelas ini sangat berbenturan dengan aturan yang ada, mohon untuk dipatuhi," ujar Hidayat Arsani, Selasa (29/4).

Hidayat Arsani memastikan, akan memprioritaskan dan mendorong peningkatan kualitas mutu pendidikan di Provinsi Bangka Belitung. "Kepada pihak sekolah bila gaji yang diperuntukkan bagi guru-guru, serta tenaga khusus dari sekolah-sekolah ini, pasti akan dianggarkan dari APBD Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Sesegera mungkin akan dikaji ulang aturannya, jadi tidak perlu dikhawatirkan," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ervawi juga mengimbau kepada seluruh sekolah, untuk tidak memungut iuran penyelenggaraan pendidikan (IPP) dari siswa. Hal ini diungkapkan Ervawi usai mendapatkan arahan dari Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani saat mendatangi SMAN 2 Pangkalpinang, Senin (29/4).

"Jadi Pak Gubernur bersama Kabid SMA dan Plt Inspektorat, ada instruksi untuk IPP tidak dipungut lagi. Jadi Alhamdulillah hari itu juga kami diskusi dengan kabid dan kami instuksikan, ke semua sekolah untuk tidak memungut lagi IPP," ujar Ervawi, Selasa (29/4).

Diketahui sebelumnya, untuk penerapan IPP yakni maksimal Rp70 ribu, namun jumlah tersebut tergantung kondisi SMA dan SMK di Provinsi Bangka Belitung. "Tidak semua anak bayar, karena anak tidak mampu itu tidak bayar. Tidak semua sekolah juga Rp70 ribu, ada yang di bawah itu jadi tergantung kondisi anak-anaknya. Kalau anak tidak mampu ya tidak bayar, banyak juga yang gratis karena ini memang tidak wajib," jelasnya.

Ervawi mengungkapkan untuk IPP yang dipungut dari para siswa, selama ini diketahui digunakan untuk membantu biaya operasional sekolah. Terlebih, untuk IPP sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 (PP 48/2008) mengatur tentang Pendanaan Pendidikan. 

"Karena dana bantuan operasional sekolah (BOS) kurang sekali, apalagi sekarang APBD kita kecil. Jadi untuk bantu operasional seperti kegiatan siswa, lomba, pengiriman kegiatan, termasuk honor guru yang masih kurang, dan penjaga malam yang menggunakan dana IPP," ujarnya.

Diakuinya, terkait IPP, kuncinya yakni penguatan APBD untuk membantu operasional sekolah yang dapat meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Bangka Belitung. "Kita kalau kebijakan pimpinan, tentunya kita dukung. Namun, tentunya pasti ada dampak ke program yang ada di sekolah. Kita ketahui dana dari masyarakat perlu juga untuk mendukung keberlangsungan sekolah, agar bisa meningkatkan mutu pendidikan," ucapnya.

Ervawi menegaskan pihaknya masih akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi, terkait kebijakan penghapusan IPP di Provinsi Bangka Belitung. "Kita ingin ada solusi bahwa banyak masyarakat mampu ingin membantu sekolah, ini yang mungkin bagaimana solusinya akan kita pikirkan dengan pimpinan," ungkapnya. 

Sekretaris Komisi IV DPRD Bangka Belitung, Agam bereaksi terkait kebijakan Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani yang melarang pungutan IPP di SMA se-Bangka Belitung.

Menurutnya, ada kebijakan solutif untuk mengganti IPP tersebut, jika dilarang dipungut oleh pihak sekolah. "Ada sekitar 200 lebih guru se-Bangka Belitung, membutuhkan IPP tersebut karena tak ditanggung APBD dan APBN," ujar Agam, Rabu (30/4).

Dengan kondisi tersebut, Agam berharap pemprov memiliki cara untuk menambah pemasukan APBD. Menurutnya, pungutan IPP digunakan pihak sekolah untuk gaji guru dan pekerja yang tidak terdaftar di BKN.

"Perlu kajian mendalam terkait IPP karena masih terkait dengan hal prinsip, seperti pembiayaan untuk GTT/PTT yang tidak dapat dibiayai dari APBN maupun APBD," ungkapnya. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved