Pemprov Babel Gelar Program Pemutihan PKB 1 Mei-31 Juli 2025
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut diterapkan mengingat mengingat kondisi perekonomian masyarakat saat ini sedang mengalami penurunan.
"Jadi bagi kendaraan bermotor yang menunggak di atas dua tahun, hanya membayar pajak pokok di dua tahun terakhir, sementara untuk dendanya dihapuskan," ujarnya.
Hendra menambahkan, khusus untuk biaya balik nama kendaraan, wajib pajak dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Rinciannya yakni untuk roda dua biaya BPKB Rp225.000, STNK Rp100.000, dan pelat Rp60.000, sedangkan untuk roda empat biaya BPKB Rp375.000, STNK Rp200.000, dan pelat Rp100.000," tuturnya.
Hendra kembali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Silakan bagi masyarakat manfaatkan program ini di seluruh kantor samsat yang ada di wilayahnya masing-masing. Program ini diselenggarakan untuk meringankan perekonomian masyarakat dan juga pemasukan kas daerah, terutama meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) di sektor pajak kendaraan," ujarnya. (riz/v1)
| Pemerintah Kota Pangkalpinang Raih Penghargaan Kementerian Hukum |
|
|---|
| Positif Narkoba, Empat Mahasiswa Dititipkan di Panti Rehabilitasi Sungailiat Bangka |
|
|---|
| Gubernur Babel Lantik 3 Pejabat Eselon II, Yamowaa Resmi Jabat Kepala Disnaker |
|
|---|
| 178 Atlet Pelajar Berlaga di O2SN Belitung Timur 2026 |
|
|---|
| Beltim Sediakan Kuota 3.221 Siswa SD/MI dan 2.439 Siswa SMP/MTs di SPMB 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20250501_Hidayat-Arsani.jpg)