Pemprov Babel Gelar Program Pemutihan PKB 1 Mei-31 Juli 2025

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut diterapkan mengingat mengingat kondisi perekonomian masyarakat saat ini sedang mengalami penurunan.

Editor: suhendri
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani. 

"Jadi bagi kendaraan bermotor yang menunggak di atas dua tahun, hanya membayar pajak pokok di dua tahun terakhir, sementara untuk dendanya dihapuskan," ujarnya.

Hendra menambahkan, khusus untuk biaya balik nama kendaraan, wajib pajak dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Rinciannya yakni untuk roda dua biaya BPKB Rp225.000, STNK Rp100.000, dan pelat Rp60.000, sedangkan untuk roda empat biaya BPKB Rp375.000, STNK Rp200.000, dan pelat Rp100.000," tuturnya.

Hendra kembali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Silakan bagi masyarakat manfaatkan program ini di seluruh kantor samsat yang ada di wilayahnya masing-masing. Program ini diselenggarakan untuk meringankan perekonomian masyarakat dan juga pemasukan kas daerah, terutama meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) di sektor pajak kendaraan," ujarnya. (riz/v1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved