Berita Pangkalpinang

Pascapelimpahan Berkas Perkara ke Kejari Pangkalpinang, Tersangka Surya Sempat Pingsan di Lapas

Penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah melimpahkan berkas perkara tersangka Surya Hafidiansyah Putra kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Bangkapos.com/Adi Saputra
PENCEMARAN NAMA BAIK -- Tersangka Surya Hafidiansyah Putra (kemeja biru), ketika digiring ke ruang sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang, setelah adanya penetapan tersangka dan pemeriksaan oleh penyidik, Kamis (13/3/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah melimpahkan berkas perkara tersangka Surya Hafidiansyah Putra kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Kamis (8/5) sore. Penyerahan berkas perkara tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pangkalpinang, Ade Rahmat Hidayat, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

"Iya sudah dilimpahkan tadi dari polisi ke kita (Kejari), berkas perkara tersangka Surya Hafidiansyah Putra sudah masuk tahap dua dan sudah kita bawa ke Lapas," kata Ade Rahmat Hidayat.

Diakui Ade Rahmat Hidayat, setelah proses pelimpahan berkas perkara dari Polresta ke Kejari, tersangka langsung dibawa ke Lapas dan tiba di Lapas yang bersangkutan pingsan serta muntah-muntah hingga dilarikan ke RSBT Kota Pangkalpinang.

 "Dan memang ketika sampai di Lapas, dia pingsan dan muntah-muntah. Pada akhirnya, dokter Lapas menyarankan kepada kawan-kawan anggota untuk dibawa ke rumah sakit timah atau RSBT Pangkalpinang," ujarnya.

Namun dirinya memastikan, ketika pelimpahan berkas perkara dari Polresta kepada Kejari Pangkalpinang, kondisi kesehatan tersangka Surya Hafidiansyah Putra dalam kondisi sehat. Akan tetapi, yang bersankutan sedang mengkonsumi obat darah tinggi dan kolestrol dan sampai saat ini tersangka dirawat di rumah sakit dengan pengawalan ketat petugas dari Kejari maupun Polresta Pangkalpinang.

"Infonya dia (Surya) sedang mengkonsumsi obat, tadi ketika pelimpahan ke kami sehat. Sekarang tersangka dirawat di rumah sakit, tetap dijaga oleh petugas dari kami maupun Polresta," jelasnya.

Ade Rahmat Hidayat pun menegaskan, setelah adanya tahap dua atau pelimpahan dari penyidik Polresta kepada Kejari Pangkalpinang, tidak ada lagi upaya Restorative Justive (RJ). Apalagi ketika pelimpahan korban atau terlapor tidak hadir, maka perkara tetap berlanjut dan tidak ada poin kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Kalau kami sudah tahap dua tidak bisa lagi RJ, tadi korban tidak hadir atau datang. Kami tegaskan sekali, tidak ada satu kata pun akan dilakukan RJ dan sudah dari awal saya sampaikan, kalau mau RJ harus ada korban, pemenuhan dari korban juga harus dipenuhi tapi ini tidak ada, artinya poin-poin perdamaian itu belum dipenuhi," ucapnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved