Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Kriminal

Buruh Harian Aniaya Istri Siri Pakai Batu

Buruh harian berinisial BCA (21) ditangkap polisi atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sirinya.

Tayang:
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang buruh harian berinisial BCA (21) kini harus meringkuk di balik jeruji besi karena perbuatannya. Pria warga Jalan Teladan Air Lingga, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ini ditangkap polisi atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sirinya. Bahkan penganiayaan telah terjadi secara berulang menggunakan beberapa peralatan rumah tangga hingga sebongkah batu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan istri sirinya ke aparat kepolisian. Di mana korban kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari suaminya. Karena sudah tak tahan akibat penganiayaan korban langsung membawa perkara tersebut ke pihak yang berwenang.

"Benar, sudah kita amankan untuk pelaku KDRT dengan inisial pelaku BCA," kata Raja Taufik Ikrar Bintani, Sabtu (10/5).

Raja Taufik Ikrar Bintani mengakui, selama hampir sepekan ini korban telah dianiaya sebanyak dua kali oleh pelaku. Pada Selasa (6/5) sekitar pukul 01.00 WIB, korban telah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Hal itu dikarenakan pelaku tengah malam ingin menemani teman korban yang hendak menggadaikan handphone. Akan tetapi, korban tidak mengizinkan suaminya pergi.

Setelah itu terjadilah cekcok mulut di antara keduanya sehingga membuat pelaku memaksa mengambil handphone korban dan akhirnya handphone tersebut terjatuh dan rusak. Pelaku yang emosi langsung mengambil gagang sapu yang terbuat dari alumunium memukul tangan korban sebanyak lima kali dan membuat tangan pelapor mengalami luka. 

Dua hari berselang tepatnya pada Kamis (8/5) sekitar pukul 13.00 WIB korban kembali mendapatkan penganiayaan dari pelaku. Korban yang tengah duduk di depan kontrakan bersama temannya kembali dihampiri oleh suaminya. Pelaku lantas naik pitam lantaran handphone yang hendak digadai belum diperbaiki. 

Tak kuat menahan amarah pelaku mengambil batu dan melemparkan batu tersebut ke arah korban namun tidak kena. Sayangnya saat lemparan kedua batu tersebut mengenai kaki korban. Korban yang ketakutan langsung masuk ke dalam kontrakan. Saat itu juga pelaku ikut masuk sembari membawa helm dan memukul kepala korban sebanyak tujuh kali.

"Pukulan menggunakan helm itu mengenai kepala, dahi, bahu sebelah kanan dan leher serta pundak bagian belakang," papar Raja Taufik Ikrar Bintani.

Atas laporan itu, anggota dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergegas melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya pelaku ditangkap ketika berada di rumah temannya di wilayah Toboali pada Jumat (9/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Modusnya pelaku melakukan KDRT menggunakan gagang sapu, batu dan helm untuk memukul korban sampai korban mengalami luka," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Raja Taufik Ikrar Bintani, tersangka dan sejumlah barang bukti telah dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan KDRT juncto pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun delapan bulan dan paling lama lima tahun," pungkas Raja Taufik Ikrar Bintani. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved