Berita Pangkalpinang

SPMB TK, SD, SMP Dimulai Juni 2025, Erwandy: Tak Ada Pungli

Di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pendaftaran SPMB jenjang TK dan SD dimulai pada 2-8 Juni 2025.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pangkalpinang, Erwandy. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pangkalpinang menjamin tidak akan ada praktik titipan dan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) jenjang TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2025-2026 di Pangkalpinang.

"Kami memastikan proses seleksi dilakukan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada ruang untuk praktik titipan maupun pungutan liar. Tahun ini semua langsung terintegrasi dengan pusat, semua harus sesuai dengan jalur penerimaan," kata Kepala Disdikbud Kota Pangkalpinang, Erwandy, Kamis (15/5/2025).

“Seluruh tahapan SPMB dilakukan dengan mengedepankan prinsip nondiskriminatif, objektif, dan tanpa intervensi pihak mana pun,” ujar Erwandy

Di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pendaftaran SPMB jenjang TK dan SD dimulai pada 2-8 Juni 2025. Adapun jenjang SMP pada 16-21 Juni 2025.

Pendaftaran dilangsungkan secara daring (online) melalui laman https://spmb.pangkalpinangkota.go.id, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menghadirkan sistem penerimaan peserta didik baru yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Setelah tahap pendaftaran, proses verifikasi data calon peserta didik akan dilaksanakan pada 9-14 Juni 2025 untuk jenjang TK dan SD, serta 23-28 Juni 2025 untuk jenjang SMP.

Hasil seleksi bakal diumumkan secara resmi pada 2 Juli 2025. Bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan lolos, wajib melakukan daftar ulang mulai 3-11 Juli 2025, sebelum tahun pelajaran baru resmi dimulai pada 14 Juli 2025.

Erwandy menegaskan seluruh proses pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui aplikasi daring resmi SPMB Kota Pangkalpinang.

Panitia tidak akan menerima berkas secara langsung atau dalam bentuk fisik.

Tujuannya untuk mencegah terjadinya praktik-praktik tidak terpuji yang dapat mencederai integritas proses penerimaan murid baru. 

"Seluruh data calon peserta didik yang masuk ke dalam sistem sudah langsung terintegrasi dengan aplikasi dapodik (data pokok pendidikan). Jumlah rombongan belajar (rombel) dan kuota peserta didik sudah dikunci sebelum masa pendaftaran dimulai. Ini demi menjamin validitas data dan pemerataan penerimaan," tutur Erwandy.

Ia pun menegaskan, panitia SPMB tidak diperkenankan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik uang maupun barang.

Jika ditemukan adanya pelanggaran atau upaya manipulasi akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

“Data kelulusan peserta didik yang diterima hanya akan diambil berdasarkan hasil pengumuman resmi dari sistem SPMB online. Tidak ada ruang bagi sekolah untuk melakukan pendataan di luar sistem yang telah ditentukan,” kata Erwandy.

Melalui langkah tersebut, lanjut dia, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap anak di Kota Pangkalpinang memiliki kesempatan yang sama dan adil dalam mengakses pendidikan berkualitas.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved