Berita Kriminal

Tim Hantu Bekuk 2 Pengedar Sabu, Polisi Temukan Barang Bukti 488 Paket Narkotika

Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan dua orang berinisial AR (22) dan MR (27) warga Kecamatan Jebus.

Bangkapos.com/Riki Pratama
PENGEDAR NARKOBA -- Dua tersangka berinisial AR (22) dan MR (27) warga Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel) ditangkap Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat, pada Rabu (14/5/2025), diduga sebagai pengedar dan penjual narkoba jenis sabu. 

MENTOK, BABEL NEWS - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan dua orang berinisial AR (22) dan MR (27) warga Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (14/5). Keduanya diamankan setelah diduga menjadi pengedar dan penjual narkoba jenis sabu.

Dari tangan keduanya, bahkan ditemukan sebanyak 488 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 125,52 gram.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, ungkap kasus berawal dari informasi masyarakat, terkait sering terjadinya transaksi narkotika di seputaran lapangan bola Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Kemudian Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 

"Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan patroli di seputaran lapangan bola Jebus dan mendapatkan seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di lapangan bola Jebus. Pada saat tim menghampiri orang itu kemudian yang bersangkutan melemparkan satu buah tisu ke tanah," kata Pradana Aditya Nugraha, saat jumpa pers di Polres Bangka Barat, Kamis (15/5).

Kemudian dilakukan introgasi terhadap laki-laki berinisial AR, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu siap edar yang dibalut dengan tisu. "Dilakukan introgasi terhadap AR, ditanya dari mana ia mendapatkan narkotika jenis sabu yang siap edar tersebut. Ia mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka MR yang beralamatkan di Kampung Bawah Jebus, Kecamatan Jebus," katanya.

Kepolisian lalu melakukan pengembangan kasus dengan menuju ke tempat yang disampaikan pelaku. "Didapatkan pelaku sedang berada di rumah nya setelah dilakukan penggeledahan terhadap MR didapatkan satu buah timbangan yang berada di kantong celana sebelah kanannya," ujarnya.

Setelah itu, Tim Hantu melakukan penggeledahan di rumahnya dan menanyakan di mana, menyimpan narkotika jenis sabu tersebut disimpan. "Didapatkan barang bukti narkotika berupa 488 paket yang dimasukkan ke dalam pipet yang diduga narkotika jenis sabu siap edar, disimpan di sebelah rumahnya. Kemudian dihadapan perangkat desa ia mengakui bahwa barang tersebut miliknya," katanya.

Ia menambahkan, akibat ungkap kasus itu, tersangka berinisial AR diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian tersangka MR diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (riu)

Buruh Harian Simpan Sabu
SEORANG buruh harian lepas, Rikho Candra alias Riko (34) diringkus polisi karena menyimpan sabu seberat 6,48 gram, di daerah Jalan Jembatan 12, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Rabu (14/5) malam. Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku, dibenarkan Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Kamis (15/5).

"Iya benar satu orang pelaku kita amankan, barang bukti yang kita amankan sebanyak 18 bungkus plastik strip bening ukuran kecil dan 1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang," kata Raden Hasir.

Raden Hasir menyebutkan, pelaku diamankan di pinggir jalan dan anggota melakukan pengembangan hingga sampai rumah kontrakan pelaku yang berada di Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

"Untuk pelaku pertama kita amankan di daerah Jembatan 12 Pangkalpinang, terus anggota lakukan pengembangan di kontrakan pelaku hingga pelaku kita bawa ke Polresta Pangkalpinang," ujarnya.

Selain barang bukti narkotika, Anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan barang bukti lain dari tangan pelaku. "Barang bukti lain berupa 1 ball plastik strip, 1 buah plastik buah plastik strip ukuran sedang, 1 buah dompet kecil berwarna pink kuning, buah kotak kaleng, 1 lembar tisu, 1 buah timbangan digital berwarna hitam, 1 buah celana pendek berwarna hitam, 1 unit handphone," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku. "Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, tersangka dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved