Berita Belitung

Mantan Honorer BPN Divonis 1,2 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan akhirnya menjatuhkan vonis dalam perkara akta pemalsuan surat otentik sertifikat hak milik (SHM).

Posbelitung.co/Dede Suhendar
SYAFITRI APRIYUANI - Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syafitri Apriyuani. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan akhirnya menjatuhkan vonis dalam perkara akta pemalsuan surat otentik sertifikat hak milik (SHM). Terdakwa Beby yang merupakan mantan honorer Kantor BPN Kabupaten Belitung divonis pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa selaku penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan. Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Benny Wijaya beranggotakan Endi Nursatria dan Frans Lukas Sianipar dalam persidangan yang digelar pada Kamis (15/5). 

"Iya vonisnya satu tahun dan dua bulan, dikurangi dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Syafitri Apriyuani pada Jumat (16/5).

Ia menjelaskan, terdakwa selaku pegawai honorer BPN Kabupaten Belitung menerima permintaan dari korban untuk membantu pengurusan balik nama SHM dengan dasar jual beli. Kemudian, setelah beberapa tahun SHM tersebut dikembalikan kepada korban seakan-akan sudah selesai proses balik nama di BPN. 

Tetapi, setelah dicek oleh korban ke BPN, didapati fakta bahwa proses peralihan hak tersebut tidak pernah terdaftar secara sistem maupun di buku tanah yang disimpan dalam arsip BPN Belitung. 

Terdakwa telah memalsukan surat dengan cara menulis dengan tulisan tangan sendiri pada kolom sebab perubahan dan kolom nama yang berhak, seolah-olah peralihan jual beli tersebut telah didaftarkan dan dicatat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada Kantor ATR/ BPN Kabupaten Belitung.

Kemudian, saksi Mersi Yasmin, sebagai seorang Notaris/ PPAT tidak pernah menerbitkan atau membuat Akta Jual Beli dengan Nomor 21/2023 tanggal 26 Januari 2023 PPAT sebagaimana yang ditulis oleh terdakwa di dalam SHM tersebut. 

"Jadi terdakwa ini awalnya honorer di Kantor BPN Belitung. Yang bersangkutan melakukan pemalsuan surat, dengan cara membuat surat seolah-olah itu dikeluarkan resmi oleh BPN," kata Syafitri. 

Ia menambahkan, hal-hal yang memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa merugikan korban dan menjadi contoh buruk bagi masyarakat. Selain itu, terdakwa merupakan honorer di Kantor BPN Belitung yang seharusnya menjamin kepastian hukum dalam proses pelayanan terkait hak atas tanah. 

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya serta berjanji tidak akan mengulanginya," kata Syafitri. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved