Berita Kriminal

Empat Warga di Pangkalpinang Memeras demi Judol dan Miras

Korban didatangi oleh empat pelaku yang melakukan pemerasan dengan meminta korban mentransfer uang sebesar Rp700 ribu.

Editor: suhendri
Istimewa/Dok. Ditreskrimum Polda Babel
PELAKU PEMERASAN - Empat pelaku pemerasan, Angga Saputra, Burna Wijaya, M Iqbal (25), dan MI diamankan di Mapolda Bangka Belitung, Senin (19/5/2025). Mereka ditangkap Satgas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing 2025 Polda Babel di kawasan Semabung, Kota Pangkalpinang, Senin (19/5/2025) dini hari. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satuan Tugas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing 2025 Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap empat pelaku pemerasan. Keempat pelaku tersebut adalah Angga Saputra (40), Burna Wijaya (30), M Iqbal (25), dan MI (16). Mereka ditangkap di kawasan Semabung, Kota Pangkalpinang, Senin (19/5/2025) dini hari.

"Iya, satgas gakkum kita berhasil amankan empat orang pelaku yaitu Angga Saputra alias Angga, Burna Wijaya alias Jum, Muhammad Iqbal alias Juna, dan MI alias JN," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, AKBP M Rivai Arvan, Senin (19/5/2025).

Rivai menyebutkan, pengungkapan kasus pemerasan ini bermula dari laporan korban komplotan tersebut.

Korban merupakan seorang pria berinisial AS. Dalam pelaporannya kepada polisi, AS mengaku sebagai korban pemerasan yang dialaminya di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

"Awalnya, korban memesan wanita untuk diajak kencan melalui aplikasi MiChat. Setelah tawar-menawar, kemudian disepakati harga senilai Rp200 ribu dan korban datang menemui seorang wanita yang diorder melalui aplikasi MiChat tersebut sesuai tempat yang disepakati yaitu di TKP, sekitar pukul 04.00 WIB," ujar Rivai.

Namun ketika tiba di lokasi, lanjut dia, korban didatangi oleh empat pelaku yang melakukan pemerasan dengan meminta korban mentransfer uang sebesar Rp700 ribu.

Korban lantas melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, polisi berhasil mendeteksi para pelaku hingga mengamankan mereka.

"Keempat pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Semabung, Kota Pangkalpinang, dan mereka mengakui perbuatannya. Uang hasil pemerasan terhadap korban digunakan membeli miras dan main judi online," tutur Rivai.

Bahkan, kata Rivai, para pelaku tersebut telah beraksi di beberapa lokasi di Kota Pangkalpinang.

"Mereka target operasi kita, apalagi mereka ini melakukan aksinya sudah keempat kali dengan ini dan kita masih terus mengungkap kasus ini. Tersangka ini kita sudah tahan, kasusnya kita limpahkan ke Polresta Pangkalpinang," ujarnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved