Berita Kriminal

Karyawan Nekat Curi Uang Toko Ritel, Kerugian Mencapai Rp53,7 Juta        

Karyawan salah satu toko ritel di Kota Pangkalpinang, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

Editor: suhendri
Dokumentasi Satreskrim Polresta Pangkalpinang
TERLIBAT PENCURIAN - Karyawan salah satu toko ritel di Kota Pangkalpinang, Andhiko Jaya Hartono, diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (6/8/2025). Andhiko diamankan karena diduga mencuri uang di toko tempatnya bekerja. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Andhiko Jaya Hartono (27), karyawan salah satu toko ritel di Kota Pangkalpinang, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

Andhiko diduga mencuri uang puluhan juta rupiah milik toko tempatnya bekerja.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kompol Yosua Surya Admaja, mengatakan, Andhiko ditangkap tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang di kawasan Taman Dealova, Kota Pangkalpinang, Rabu (6/8/2025) pagi.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari korban yang dilanjutkan dengan penyelidikan. 

“Kita berhasil mengamankan pelaku pencurian bernama Andhiko Jaya Hartono beserta barang bukti dan kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang," ujar Yosua, Rabu (6/8/2025).

Kepada polisi, kata Yosua, Andhiko mengakui telah melakukan pencurian uang milik toko ritel tempatnya bekerja.

Pencurian bermula ketika Andhiko menyimpan uang hasil penjualan barang ke dalam brankas yang berada di ruangan bagian belakang toko, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Uang yang disimpan ke dalam brankas tersebut sebanyak Rp49 juta.

"Pelaku yang merupakan pecandu judol (judi online) berniat mengambil uang yang berada di dalam brankas,” kata Yosua.

Saat toko sepi pembeli, Andhiko pun melakukan aksi pencurian. Aksi itu dilakukannya berangsur-angsur sebanyak 8 kali.

"Jadi, pelaku mengambil uang sebanyak 6 kali di dalam brankas dan 2 kali melakukan top up di komputer kasir, dengan total transaksi kurang lebih Rp48.850.000 dikirim ke rekening ATM milik pelaku," ujar Yosua.

Keesokan harinya, lanjut Yosua, Andhiko kembali melakukan top up di kasir toko sebesar Rp2.850.000 ke nomor rekeningnya, dan mengambil sisa uang di brankas sebesar Rp440.000.

Andhiko beralasan menyetor uang hasil penjualan yang telah dicuri tersebut ke Mother Store.

Namun, setelah itu dia tidak kembali lagi ke toko tempatnya bekerja hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (6/8/2025) pagi.

Akibat pencurian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp53.722.361.

"Pelaku sudah kita amankan saat ini. Barang bukti kita amankan berupa uang tunai Rp840 ribu, 1 buah helm, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, 1 buah kartu ATM, dan 3 lembar kuitansi," ujar Yosua. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved