Berita Bangka Selatan

9 Calon PPPK Mengundurkan Diri, Formasi Dipastikan Tak Bisa Diganti

Sembilan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bangka Selatan, kosong.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Sembilan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bangka Selatan, kosong. Hal itu setelah sembilan orang calon PPPK paruh waktu mengundurkan diri sebelum pelantikan. Dipastikan posisi tersebut tidak bisa digantikan oleh tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno mengatakan, seharusnya terdapat 1.222 orang tenaga honorer dilantik sebagai PPPK paruh waktu. Namun sembilan orang di antaranya batal dilantik lantaran delapan orang mengundurkan diri dan satu orang meninggal dunia. Dengan demikian formasi PPPK paruh waktu yang lowong tidak dapat digantikan oleh peserta lainnya.

"Jadi untuk sembilan formasi yang kosong ini tidak bisa digantikan dengan peserta lainnya," kata Suprayitno, Selasa (7/10).

Menurutnya, sesuai regulasi calon PPPK paruh waktu memiliki hak untuk mengundurkan diri secara sukarela. Caranya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada instansi tempat mereka bekerja. Kelonggaran ini diberikan untuk mengakomodasi berbagai alasan. Misalnya seperti persoalan pribadi, kesehatan atau pertimbangan lain yang membuat pegawai tidak dapat melanjutkan kontrak kerja.

Dengan adanya pengunduran diri saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu berjumlah 1.213 orang. 

Adapun ihwal alasan delapan calon PPPK paruh waktu mengundurkan diri Suprayitno tak mengetahui penyebab pasti. Pengunduran diri peserta tersebut disampaikan langsung melalui Sistem seleksi calon aparatur sipil negara, bukan melalui BKPSDMD. "Untuk penyebab delapan calon PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri kami kurang tahu pasti," jelas Suprayitno.

Adapun masa perjanjian kontrak kerja 1.213 orang PPPK paruh waktu 2025 telah ditetapkan, dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. PPPK paruh waktu mendapatkan gaji sesuai dengan besaran saat menjadi tenaga honorer. Untuk sistem dan jam kerja PPPK paruh waktu dipastikan tetap sama dengan PPPK penuh waktu yakni delapan jam sehari.

Walaupun sesuai ketentuan jam kerja PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar empat jam per hari. Akan tetapi, dapat disesuaikan dengan kebutuhan dengan karakteristik pekerjaan serta ketersediaan anggaran di instansi. Selain itu, PPPK paruh waktu yang mengajukan instansi akan dianggap mengundurkan diri. 

"Memang masih ada 190 orang tenaga honorer yang tidak masuk pendataan. Namun mereka tetap bekerja melalui mekanisme penyedia jasa lainnya perorangan atau PJLP," ucapnya.

Suprayitno menegaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK. Pengangkatan berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian ataupun evaluasi kinerja. Dengan terlebih dahulu mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

"Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan," pungkas Suprayitno. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved