Dokter Surya Hafidiansyah Putra Berstatus Tahanan Kota 

Kejaksan Negeri Pangkalpinang mengabulkan permohonan dokter Surya Hafidiansyah Putra menjadi tahanan kota terkait kasus pencemaran nama baik.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Adi Saputra
TERSANGKA PENCEMARAN NAMA BAIK - Tersangka kasus pencemaran nama baik, Surya Hafidiansyah Putra (bermasker), ketika digiring ke ruang sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang, setelah adanya penetapan tersangka dan pemeriksaan oleh penyidik, Kamis (13/3/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kejaksan Negeri Pangkalpinang mengabulkan permohonan dokter Surya Hafidiansyah Putra menjadi tahanan kota terkait kasus pencemaran nama baik.

Kondisi kesehatan Surya menjadi salah satu pertimbangan permohonan tersebut dikabulkan.

"Iya, satu hari setelah kita menerima berkas perkara dari Polresta Pangkalpinang, kemudian tersangka kita titipkan ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang pada Kamis (8/5/2025) dan pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Surya Hafidiansyah di hari Jumat (9/5/2025)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pangkalpinang, Ade Rahmat Hidayat, ketika dikonfirmasi Bangka Pos, Selasa (20/5/2025).

Ade menambahkan, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Surya ke Kejari Pangkalpinang tersebut dikabulkan dengan status tahanan kota.

"Sekarang tersangka statusnya tahanan kota. Pengalihan status tahanan itu ada beberapa hal yang kita pertimbangkan, khususnya kondisi kesehatan tersangka," ujarnya.

"Memang, pas kemarin kita serahkan ke lapas, tiba di lapas tersangka muntah dan kita langsung larikan ke rumah sakit dan memang kondisi tersangka saat itu drop hingga keluarga minta dialihkan status tahanan," tutur Ade.

Adapun berkas perkara Surya, Kejari Pangkalpinang telah mengajukannya ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk dilakukan persidangan.

"Ini kita masih menunggu jadwal sidangnya. Semua berkas sudah lengkap dan tinggal kita tunggu sidangnya saja," ujar Ade.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Satreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman menyatakan, dokter spesialis jantung RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung, dr Surya Hafidiansyah Putra, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Surya terancam hukuman 5 tahun penjara karena  diduga melanggar Pasal 55 KUHP.

Riza menjelaskan, Surya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh dan memerintahkan tersangka satunya lagi dalam kasus ini, Trie Lius Putri, untuk meng-upload konten negatif terkait RSUD Depati Hamzah ke media sosial (medsos) TikTok.

"Dari pemeriksaan, barang bukti jejak digitalnya itu, dengan motif adanya pengadaan cathlab di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang," kata Riza, beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula saat akun TikTok Anak Muda O Pos (yang diketahui milik tersangka Trie Lius Putri) mengunggah konten tentang dugaan skandal pengadaan cathlab atau laboratorium kateterisasi di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang senilai Rp17 miliar.

Tak hanya itu, Anak Muda O Pos juga membuat konten negatif tentang dr Della dan soal pelatihan atau fellowship dr Kuncoro Bayu, dokter spesialis jantung, ke China.

Sekadar diketahui, dr Kuncoro adalah suami dr Della, Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, yang melaporkan Surya ke polisi.

Sementara itu, Della mengaku melaporkan kasus ini karena dampak besar yang dirasakan oleh keluarganya. Orang tuanya sampai menarik diri dari lingkungan  sosial akibat fitnah yang beredar. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved