Senin, 13 April 2026

Berita Kriminal

Pengedar Sabu di Bangka Tengah Simpan Senpi Rakitan dan Dua Butir Peluru  

Senjata api rakitan itu ditemukan di dalam sebuah pondok kebun di Bukit Kejora, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru.

Editor: suhendri
Ist/Dok. Kasatnarkoba Polresta Pangkalpinang
PENANGKAPAN TERSANGKA - Kepala Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Kompol Yandri C Akib memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba, Erik Sunanda, di pinggir jalan, tepatnya depan SPBU Kejora, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (16/1/2026) malam. Inset: Tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menemukan sepucuk senjata api (senpi) rakitan dan dua butir peluru saat melakukan penggeledahan terkait dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (16/1/2026).

Senjata api rakitan itu ditemukan di dalam sebuah pondok kebun di Bukit Kejora, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru.

Pelaku dalam kasus tersebut bernama Erik Sunanda (35), warga Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap di pinggir jalan, tepatnya di SPBU Kejora, Kecamatan Pangkalanbaru, Jumat (16/1/2026) malam.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang Kompol Yandri C Akib, saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/1/2026), membenarkan penangkapan tersebut.  

"Iya, semalam kita amankan satu pengedar sabu bernama Erik Sunanda alias Erik (35), warga Desa Beluluk," kata Yandri. 

Setelah menangkap Erik, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penggeledahan di dua lokasi dan menemukan 5,61 gram sabu yang dikemas dalam beberapa paket, 1 buah sarung tangan, 27 buah sedotan pipet, 7 buah cangkang keong, 1 buah potongan kotak rokok,1 buah tas, 1 unit ponsel, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak plastik, 1 bal plastik setrip bening, 1 pucuk senjata api rakitan, dan 2 butir peluru.

"Di TKP kedua, kita amankan barang bukti berupa satu senjata api rakitan dan dua buah peluru. Kasusnya kita serahkan ke bagian reskrim guna dilakukan tindak lanjut atas kepemilikan senjata api rakitan," ujar Yandri.

Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, senjata api rakitan yang ditemukan di dalam pondok tersebut memang miliknya.

"Pengakuan dia, milik dia senjata api, tetapi masih terus didalami anggota,” kata Yandri.

“Untuk pelaku, baru tiga kali edarkan sabu. Sekali menerima sabu mendapatkan upah Rp1 juta," lanjutnya.

Yandri menambahkan, pelaku mendapatkan barang haram itu  dari seseorang bernama Amang yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Pelaku mengambil sabu tersebut di wilayah Pangkalbalam lalu mengedarkannya di Kampung Jeruk dan sekitarnya. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved