Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Siap Jalankan Putusan MK Penerapan Pendidikan Dasar di Swasta Gratis

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memastikan siap mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bangka Selatan, Elfan Rulyadi. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memastikan siap mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama mengenai pendidikan dasar sembilan tahun untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri dan swasta yang digratiskan. Dengan begitu tidak ada lagi kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik karena keterbatasan kuota di sekolah negeri.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Elfan Rulyadi menyambut baik terkait putusan MK mengenai pendidikan dasar sembilan tahun baik negeri maupun swasta yang digratiskan. Pasalnya, pemerintah daerah setempat telah menerapkan program wajib belajar selama sembilan tahun. 

Dengan penerapan program tersebut, pemenuhan hak pendidikan jenjang SD hingga SMP negeri digratiskan tanpa adanya iuran penyelenggara pendidikan (IPP). "Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyambut dengan baik adanya keputusan MK tersebut," kata Elfan Rulyadi, Minggu (1/6).

Menurutnya, selama ini Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah memberikan program pendidikan gratis di sekolah-sekolah negeri. Akan tetapi, putusan MK membuka babak baru dalam tata kelola pendidikan dasar yang lebih inklusif. 

Diakui dia, program pendidikan gratis di sekolah swasta banyak diminati, terutama oleh para siswa yang tidak tertampung di sekolah-sekolah negeri. Hal itu sejalan dengan tujuan keputusan MK.

Di Kabupaten Bangka Selatan berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) terdapat 96 satuan pendidikan jenjang SD. Jumlah itu terdiri dari 93 sekolah negeri dan tiga sekolah swasta. Sementara jenjang SMP terdapat 39 sekolah, rinciannya 30 SMP negeri dan sembilan SMP swasta. Sejak tahun 2024 lalu sudah terdapat satu sekolah swasta yang menerapkan program sekolah gratis, yaitu SMP PGRI II Toboali.

"Mulai tahun 2024 hanya sekolah PGRI sudah menerapkan program sekolah gratis. Sekolah lainnya masih ada melakukan pemungutan dan belum menerapkan program sekolah gratis," papar Elfan Rulyadi.

Elfan Rulyadi mengapresiasi keputusan MK yang meminta negara menyediakan pendidikan gratis di sekolah negeri ataupun sekolah swasta. Setelah petunjuk teknis mengenai program tersebut diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bakal melakukan tindak lanjut. Misalnya dengan menerbitkan surat keputusan bupati ataupun dengan regulasi lainnya.

"Memang keputusan MK ini biasanya akan diturunkan menjadi peraturan di bawahnya. Misalnya peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen-Red), setelah itu akan kami turunkan lagi," katanya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved