Berita Bangka Selatan
Dinas Pertanian Bangka Selatan Sidak Distributor Pupuk dan Pestisida
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap sejumlah toko dan gudang pertanian di wilayah itu.
TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap sejumlah toko dan gudang pertanian di wilayah itu. Sidak dilakukan merupakan upaya pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Khususnya dalam mengantisipasi pupuk dan pestisida ilegal, termasuk pupuk dan pestisida palsu yang dapat menjadi penghambat produksi hasil pertanian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika mengatakan, pihaknya bersama KP3 telah melakukan sidak ke enam toko maupun gudang pertanian di dua kecamatan. Setelah sebelumnya Kecamatan Toboali dan Kecamatan Tukak Sadai turut menjadi lokus pengawasan.
"Total ada enam lokasi yang kita lakukan pengawasan bersama KP3. Tiga lokasi berada di Kecamatan Simpang Rimba dan tiga lokasi di Kecamatan Payung," kata Risvandika, Rabu (8/10).
Risvandika berujar pengawasan penjualan pupuk dan pestisida sangat penting untuk memastikan ketersediaan, kualitas dan keamanan produk bagi petani. "Karena penyediaan pupuk bersubsidi harus sesuai prinsip enam tepat, yakni tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat mutu, tepat harga, dan tepat lokasi," jelas Risvandika.
Dalam sidak, KPPP memeriksa apakah ada pelanggaran seperti peredaran pestisida ilegal atau palsu dan juga ketersediaan stok pupuk di tingkat pengecer. Selain itu, turut diberikan edukasi kepada para pelaku usaha. Khususnya dalam mengantisipasi peredaran pupuk dan pestisida palsu yang mulai marak dijual di pasaran. Karena beredarnya pupuk palsu dianggap sangat merugikan para petani.
"Untuk sampai saat ini kita masih pembinaan dan pengawasan terhadap distributor dan pengecer pupuk maupun pestisida," ucapnya.
Risvandika memastikan, segala temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi berlaku. Jika ada pelanggaran, bisa dilakukan tindakan administratif seperti teguran, sanksi atau bahkan tindakan hukum jika pelanggaran tergolong berat.
Sementara untuk pengujian dan pengambilan sampel pupuk maupun pestisida akan segera dilakukan dalam waktu dekat. "Kita sudah melakukan pengambilan sampel pupuk maupun pestisida untuk dilakukan uji laboratorium," ujar Risvandika. (u1)
Perbaikan Ruas Jalan di Dua Kecamatan di Tahun 2026, Pemkab Bangka Selatan Alokasikan Rp14 M |
![]() |
---|
Perbaikan Jembatan Sungai Nyire Masuk Skala Prioritas |
![]() |
---|
9 Calon PPPK Mengundurkan Diri, Formasi Dipastikan Tak Bisa Diganti |
![]() |
---|
Hendak Menyalip, Dua Minibus Terlibat Adu Kambing |
![]() |
---|
Pemerintah Terapkan Aplikasi I-Pubers, 25 Kelompok Tani Dapat Pupuk Subsidi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.