Berita Kriminal
Polisi Bekuk 2 Pengedar Sabu di Pondok Kebun
Tim Satresnarkoba Polres Bangka membekuk Zul Azrullah alias Pak Cik (38) dan Septa (20) di salah satu pondok kebun di Desa Labu.
PUDING BESAR, BABEL NEWS - Tim Satresnarkoba Polres Bangka membekuk Zul Azrullah alias Pak Cik (38) dan Septa (20) di salah satu pondok kebun di Desa Labu, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Sabtu (31/5) dini hari. Keduanya diamankan setelah ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 12,10 gram.
"Dua orang yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu diamankan Tim Satresnarkoba Polres Bangka di Desa Labu dengan barang bukti 12,10 gram sabu," kata Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini didampingi Kasat Narkoba, Iptu Agam Gusta Rikza.
Ia menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu tersebut bermula dari keresahan masyarakat di Desa Labu Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka terhadap maraknya peredaran narkoba di desa mereka. Polisi kemudian menurunkan tim dan menggali informasi dari masyarakat di Desa Labu.
Hasilnya dua warga setempat dicurigai menjadi pengedar narkoba. Kepolisian kemudian langsung mendatangi pondok dan membekuk dua pelaku. "Saat dilakukan penggeledahan di pondok, ditemukan 15 paket sabu seberat 12,10 gram. Terdiri dari 14 paket kecil sabu dalam potongan pipet dan 1 paket besar sabu dalam kemasan plastik bening," jelasnya.
Selain itu, juga diamankan 1 timbangan digital, 2 unit handphone, 1 motor beserta sejumlah barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) tentang narkotika. "Ini menunjukkan peredaran narkoba juga menyasar hingga ke desa-desa, terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi," ujarnya. (die)
| Polda Babel Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bangka Tengah |
|
|---|
| Ditpolairud Polda Babel Amankan 113 Jeriken BBM Diduga Ilegal |
|
|---|
| Polisi Temukan Alat Berat Tak Bertuan Tidak Jauh dari Lokasi Tambang Timah Ilegal |
|
|---|
| Pemuda 19 Tahun Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Korban Sampai Hamil Tujuh Bulan |
|
|---|
| Pemuda Nekat Curi Motor Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Dua-pengedar-sabu-ditangkap-polisi-di-Desa-Labu.jpg)