Berita Kriminal
Residivis Nekat Mencuri Handphone
Wanda (38) hanya tertunduk dan tidak bisa berkutik ketika diamankan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Rabu (28/5).
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Wanda (38) hanya tertunduk dan tidak bisa berkutik ketika diamankan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Rabu (28/5). Residivis kasus pencurian ini dibekuk kembali setelah melakukan aksi pencurian sebuah handphone warga.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengakui, pelaku diamankan ketika berada di daerah Gandaria, Kota Pangkalpinang. "Untuk pelaku pencurian bernama Wanda (38) beserta barang bukti sudah kita amankan, penangkapan terhadap pelaku ini sendiri atas laporan dari korban ke Polresta Pangkalpinang," kata Muhammad Riza Rahman, Jumat (30/5) malam.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, ia melakukan aksinya tidak sendirian. "Jadi, pengakuan pelaku dia tidak sendiri dan bersama pelaku lain. Awalnya, kedua pelaku pergi menggunakan kendaraan roda dua melintasi daerah jalan Kampak Kota Pangkalpinang," jelasnya.
"Saat melintasi rumah korban, kedua pelaku melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi dan kedua pelaku berhenti di samping rumah korban dan ketika melihat kondisi rumah korban sepi kedua pelaku melancarkan aksinya," ujarnya.
Selanjutnya, kedua pelaku berjalan menuju jendela belakang dan merusak bagian bawah dengan cara mencongkel menggunakan pahat ke jendela dan jendela terbuka kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban, Rabu (7/5).
"Kedua pelaku setelah berhasil masuk lewat jendela belakang rumah korban, pelaku langsung masuk menuju kamar dan mengambil 1 buah handpone. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, kedua pelaku bergegas pergi menuju rumah pelaku B untuk menyimpan barang hasil pencurian di dalam rumah," katanya.
Diakuinya, satu hari setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku menjual hasil curian ke konter handphone yang berada di daerah Bukit Merapin Kota Pangkalpinang. "Handphone korban dijual oleh kedua pelaku sebesar Rp800 ribu, uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Ia memastikan, pelaku Wanda sudah mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang, guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku. "Untuk pelaku BJ masuk DPO, sedangkan barang bukti kita amankan berupa dua buah baju kaus, satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit dan rekaman CCTV. Nah, untuk pelaku Wanda ini termasuk residivis karena pernah ketangkap di tahun 2009, 2011 dan terakhir di tahun 2014," tegasnya. (v1)
Sita 11 Paket Sabu, Polres Bangka Selatan Bekuk Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Buruh Harian di Pangkalpinang Kedapatan Simpan Sabu, Polis: Pengguna dan Pengedar |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian 270 Drum |
![]() |
---|
Polresta Pangkalpinang Tangkap 4 Anggota Jaringan Besar Narkoba |
![]() |
---|
Sidang Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Rp3,15 Miliar, Dedy Pratama Didakwa Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.