Senin, 20 April 2026

Berita Kriminal

Pelaku Pakai Motor Hasil Curian untuk Bekerja

Seorang pria berinisial JM (41) diringkus oleh jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan.

Dokumentasi Satreskrim Polres Bangka Selatan
PELAKU CURANMOR - Aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan ketika mengamankan JM (41) warga Desa Rias, Jumat (13/6/2025) kemarin. JM diamankan polisi lantaran diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang pria berinisial JM (41) diringkus oleh jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan. Warga Dusun Suka Maju, Desa Rias, Kecamatan Toboali itu ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor alias curanmor. Bahkan sepeda motor hasil curian bahkan sempat digunakan oleh pelaku untuk bekerja sehari-hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan JM ditangkap pada Jumat (13/6). Penangkapan JM dilakukan setelah korban melaporkan kasus pencurian itu ke aparat kepolisian pada Minggu (8/6). Korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor akibat peristiwa tersebut.

"Benar, kita telah berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor di Desa Rias," kata Raja Taufik Ikrar Bintani, Selasa (17/6).

Raja Taufik Ikrar Bintani mengungkapkan peristiwa itu bermula pada Selasa (3/6) sekitar pukul 15.00 WIB, korban inisial HTN (48) pergi ke sawah menggunakan sepeda motor miliknya. Kala itu korban menitipkan kendaraan tersebut ke rumah kerabatnya inisial STN (42) di Dusun Pairam, Desa Rias. Kemudian korban berganti kendaraan menggunakan mobil untuk pergi ke sawah lantaran hujan melanda wilayah itu.

Sampai korban pulang ke kediamannya, sepeda motor tersebut masih dititipkan di rumah kerabatnya. Singkat cerita pada Minggu (8/6) sekitar pukul 08.00 Wib korban kembali ke rumah kerabatnya untuk mengambil sepeda motornya. Namun sayang sepeda motor tersebut telah raib. Awalnya, kerabat korban mengira sepeda motor itu dibawa anaknya pergi ke pantai. Namun pengakuan anaknya sepeda motor itu sudah tidak ada sejak Sabtu (7/6).

"Setelah mengetahui motornya tersebut hilang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan," ujar Raja Taufik Ikrar Bintani.

Setelah mendapatkan laporan polisi langsung melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan mendapatkan informasi bahwa terduga Pelaku pencurian tersebut sedang berada di Kontrakan Jalan Air Lingga, Kelurahan Teladan. Kemudian tim opsnal bergegas menuju ke tempat terduga pelaku berada. Sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kontrakan miliknya.

Kepada polisi pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor Dusun Pairam, Desa Rias. Sepeda motor tersebut dipakai oleh pelaku untuk bekerja sehari-hari. Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan mencari bodi motor yang telah dibuang hutan jalan Trans Desa Rias. 

Dari penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit motor merek Yamaha Jupiter Z warna biru putih, satu obeng warna hijau dan kunci ukuran delapan. "Jadi sepeda motor hasil curian sudah sempat digunakan oleh pelaku untuk bekerja sehari-hari," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tegas Raja Taufik Ikrar Bintani. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved