Senin, 20 April 2026

Berita Kriminal

Polsek Sungaiselan Tangkap DPO Curat

Kepolisian Sektor Sungaiselan berhasil membekuk S (33), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang.

IST/Humas Polres Bangka Tengah
PELAKU CURAT - DPO pelaku curat di Sungaiselan ketika berhasil diamankan polisi. 

SUNGAISELAN, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Sungaiselan berhasil membekuk S (33), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku ini ditangkap ketika sedang berada di kediamannya di kawasan Paritlalang, Kota Pangkalpinang, Senin (16/6) pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Sungaiselan, Iptu Sugiyanto mengatakan, pelaku berinisial S (33) yang merupakan warga Kelurahan Sungaiselan ini, melakukan aksinya pada awal Januari 2025. "Pelaku S ini merupakan buronan kami atas kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," kata Sugiyanto, Selasa (17/6).

Pelaku berhasil ditangkap karena polisi mendapat informasi ia sedang berada di rumah, sehingga kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Pelaku S mengaku telah mencuri sejumlah barang berharga korban di Kelurahan Sungaiselan, pada Minggu, 6 Januari 2025. Polisi telah mengamankan pelaku S di Polsek Sungaiselan guna penyidikan lebih lanjut sembari melengkapi berkas perkara.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara," tegasnya. (w6)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved