Berita Kriminal
Polsek Sungaiselan Tangkap DPO Curat
Kepolisian Sektor Sungaiselan berhasil membekuk S (33), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang.
SUNGAISELAN, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Sungaiselan berhasil membekuk S (33), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku ini ditangkap ketika sedang berada di kediamannya di kawasan Paritlalang, Kota Pangkalpinang, Senin (16/6) pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Sungaiselan, Iptu Sugiyanto mengatakan, pelaku berinisial S (33) yang merupakan warga Kelurahan Sungaiselan ini, melakukan aksinya pada awal Januari 2025. "Pelaku S ini merupakan buronan kami atas kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," kata Sugiyanto, Selasa (17/6).
Pelaku berhasil ditangkap karena polisi mendapat informasi ia sedang berada di rumah, sehingga kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku S mengaku telah mencuri sejumlah barang berharga korban di Kelurahan Sungaiselan, pada Minggu, 6 Januari 2025. Polisi telah mengamankan pelaku S di Polsek Sungaiselan guna penyidikan lebih lanjut sembari melengkapi berkas perkara.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara," tegasnya. (w6)
| Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Mentok, Temukan 30 Paket Sabu Siap Edar |
|
|---|
| Dua Tersangka Kasus Kecelakaan Tambang yang Tewaskan 7 Pekerja Dilimpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Perempuan 32 Tahun di Pangkalpinang Tersandung Kasus Narkoba |
|
|---|
| Polisi Bekuk Dua Pelaku Jaringan Sabu Lintas Kota |
|
|---|
| Pemuda Dibekuk Usai Jadi Pengedar Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250617-DPO-pelaku-curat-di-Sungaiselan.jpg)