Defriansyah mengungkapkan 28 orang tersangka tersebut terdiri dari 24 orang laki-laki dan empat orang perempuan. Bahkan beberapa orang di antaranya merupakan residivis kasus narkotika yang kerap keluar-masuk bui. Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan terdiri dari sabu dengan berat bruto 208,25 gram dan 53 butir pil ekstasi dengan berat 19,74 gram.
Menurutnya, data pengungkapan kasus tersebut menunjukkan Kabupaten Bangka Selatan menjadi pasar potensial kejahatan narkoba. "Para tersangka pelaku yang berhasil diringkus rata-rata merupakan pengedar dan pemain lama," ujar Defriansyah.
Polres Bangka Selatan berkomitmen akan memberantas peredaran narkoba di daerah itu baik di wilayah kepulauan maupun di kawasan yang dianggap rawan peredaran narkoba. Sejauh ini koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten maupun Polda Kepulauan Bangka Belitung terus dilakukan. Supaya ruang gerak bandar maupun pengedar narkoba dapat semakin kecil.
"Kita bergerak untuk menekan jangan sampai Kabupaten Bangka Selatan menjadi pasar dari peredaran narkoba," pungkas Defriansyah. (u1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.