Berita Kriminal

Bekuk Dua Residivis Pengedar Narkotika, Polisi Temukan 41 Paket Sabu

Kepolisian Resor Bangka Selatan melakukan penggerebekan di sebuah pondok di Jalan Bager, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali.

HO/(Dokumentasi Satres Narkoba Polres Basel)
RESIDIVIS NARKOBA DITANGKAP - Denny Febrianto (42) dan Almuzait alias Jay (32) warga Kelurahan Toboali dan Kelurahan Teladan saat diamankan aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Selasa (17/6/2025). Keduanya orang residivis tersebut diamankan lantaran diduga kembali mengedarkan narkoba. 

Defriansyah mengungkapkan 28 orang tersangka tersebut terdiri dari 24 orang laki-laki dan empat orang perempuan. Bahkan beberapa orang di antaranya merupakan residivis kasus narkotika yang kerap keluar-masuk bui. Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan terdiri dari sabu dengan berat bruto 208,25 gram dan 53 butir pil ekstasi dengan berat 19,74 gram. 

Menurutnya, data pengungkapan kasus tersebut menunjukkan Kabupaten Bangka Selatan menjadi pasar potensial kejahatan narkoba. "Para tersangka pelaku yang berhasil diringkus rata-rata merupakan pengedar dan pemain lama," ujar Defriansyah.

Polres Bangka Selatan berkomitmen akan memberantas peredaran narkoba di daerah itu baik di wilayah kepulauan maupun di kawasan yang dianggap rawan peredaran narkoba. Sejauh ini koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten maupun Polda Kepulauan Bangka Belitung terus dilakukan. Supaya ruang gerak bandar maupun pengedar narkoba dapat semakin kecil.

"Kita bergerak untuk menekan jangan sampai Kabupaten Bangka Selatan menjadi pasar dari peredaran narkoba," pungkas Defriansyah(u1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved