Berita Kriminal
Toyip Tepergok Simpan 18 Paket Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka mengamankan M Akbar alias Toyip (20), warga Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
BELINYU, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka mengamankan M Akbar alias Toyip (20), warga Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Rabu (18/6). Pria ini diamankan setelah diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Bahkan dari tangannya ditemukan barang bukti 18 paket sabu seberat 4,58 gram.
"Kembali Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bangka mengamankan diduga pengedar sabu di Kecamatan Belinyu, barang bukti yang diamankan sebanyak 18 paket sabu seberat 4,58 gram," kata Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini didampingi Kasat Narkoba Iptu Agam Gustafa, Kamis (19/6).
Era Anggraini menjelaskan, penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bangka bermula saat didapati informasi tekait peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Belinyu. Tim kemudian melakukan penyelidikan ke Belinyu.
"Selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap M Akbar alias Toyip. Saat Toyip berada di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Belinyu, yang diduga menunggu pembeli, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bangka langsung mengamankannya," jelasnya.
Kepolisian lalu melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. "Ditemukan barang bukti sabu, yang kemudian dilakukan penyitaan. Selanjutnya tersangka dan barang Bukti dibawa ke Polres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ia memastikan, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Belinyu ini masih dilakukan pengembangan," kata Era Anggraini. (die)
Sita 11 Paket Sabu, Polres Bangka Selatan Bekuk Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Buruh Harian di Pangkalpinang Kedapatan Simpan Sabu, Polis: Pengguna dan Pengedar |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian 270 Drum |
![]() |
---|
Polresta Pangkalpinang Tangkap 4 Anggota Jaringan Besar Narkoba |
![]() |
---|
Sidang Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Rp3,15 Miliar, Dedy Pratama Didakwa Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.