PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang membekuk Ramdhani alias Abdillah (35), di rumahnya, Jumat (20/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Karyawan swasta asal Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang ini, diamankan setelah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 11,15 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, barang bukti sabu ditemukan saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat. "Untuk pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40 bungkus plastik strip bening ukuran kecil. Saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," kata Raden Hasir, Sabtu (21/6).
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain dari tangan pelaku berupa 3 lembar potongan plastik kresek bening, 1 buah plastik kresek bening, dan 1 unit Handphone Merk INFINIX ketika diamankan di rumah pelaku. "Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, ia mengakui barang itu miliknya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka," jelasnya.
Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (v1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.