Senin, 20 April 2026

Berita Kriminal

Wiraswasta Tepergok Simpan Sabu 10,62 Gram 

Arief Mugo Pamungkas (30), diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang. Pria ini diamankan setelah menyimpan narkotika jenis sabu.

(Ist Satresnarkoba)
PENGEDAR NARKOBA -- Arief Mugo Pamungkas (30) tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti, ketika diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (25/6/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Arief Mugo Pamungkas (30), seorang wiraswasta di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, di daerah Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Rabu (25/6) sekitar pukul 20.00 WIB. Pria ini diamankan setelah tepergok menyimpan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir membenarkan adanya penangkapan satu orang pelaku beserta barang bukti jenis narkotika jenis sabu. "Pelaku ini bernama Arief Mugo Pamungkas (30), dia kita amankan karena menyimpan narkotika jenis sabu seberat 10, 62 gram dan barang bukti kita temukan di dua titik lokasi," kata Raden Hasir, Kamis (26/6) pagi.

Ia menjelaskan, barang bukti yang ditemukan anggota oleh pelaku dikemas beberapa kemasan. "Untuk TKP pertama anggota temukan barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus plastik strip bening berukuran sedang, 1 lembar kertas tisu, 1 ball plastik strip,  2 unit handphone dan satu unit kendaraan roda dua," ujarnya.

Sedangkan, TKP kedua yaitu di rumah pelaku anggota mendapatkan 2 bungkus plastik strip bening berukuran besar, 4 bungkus plastik strip bening berukuran kecil berisikan narkotika, 1 buah plastik strip bening kosong, 1 buah kotak plastik berwarna hitam, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah jaket berwarna hitam.

Ia memastikan, pelaku sudah dibawa ke Polresta Pangkalpinang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang. "Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, barang bukti kita sudah amankan dan tersangka kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka," tegasnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved