Berita Bangka Selatan
Penerimaan Retribusi Sampah Bangka Selatan Baru 30,6 Persen, Agung: Optimistis Target Tercapai
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan optimistis pendapatan asli daerah dari sektor retribusi sampah dapat tercapai di tahun 2025 ini.
TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan optimistis pendapatan asli daerah dari sektor retribusi sampah dapat tercapai di tahun 2025 ini. Berbagai terobosan terus dilakukan, termasuk mengoptimalkan jasa layanan angkutan sampah kepada masyarakat. Khususnya masyarakat yang rumahnya sulit diakses kendaraan pengangkut dan kesulitan membuang sampah.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan, Agung Prasetyo Rahmadi mengatakan hingga akhir Juni 2025 realisasi penerimaan retribusi daerah dari sektor pelayanan persampahan baru tercapai sebesar 30,6 persen atau senilai Rp120 juta. Sedangkan target yang ditetapkan pada tahun 2025 yakni sebesar Rp400 juta.
"Kami optimistis target retribusi pelayanan persampahan mencapai target pada tahun 2025 ini," kata Agung Prasetyo Rahmadi, Jumat (4/7).
Menurut Agung Prasetyo Rahmadi, masih rendahnya capaian retribusi disebabkan karena pelayanan yang belum maksimal. Beberapa di antaranya, yakni anggaran penyediaan tong sampah, sarana prasarana serta armada angkutan sampah.
Sementara saat ini retribusi pelayanan belum menjangkau semua titik ataupun masyarakat yang menjadi objek retribusi. Pelayanan angkutan sampah baru menyasar di seputaran pasar, pertokoan Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian perumahan-perumahan yang ada di Kota Toboali.
Walaupun begitu pihaknya tetap membuka jasa layanan angkutan sampah bagi masyarakat di daerah itu. Pengoptimalan layanan tersebut dilaksanakan di wilayah Kota Toboali dan sekitarnya. "Pengoptimalan jasa layanan angkutan sampah bertujuan untuk meminimalisir masyarakat membuang sampah sembarang," jelas Agung Prasetyo Rahmadi.
Adapun jasa layanan angkutan sampah akan dikenakan biaya retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Penetapan retribusi tersebut mengacu terhadap kemampuan masyarakat, berdasarkan besaran KWh atau sambungan listrik. KWh dapat diperhitungkan sebagai substitusi atau pengganti dalam penetapan tarif retribusi.
Misalnya, untuk KWh 450 Watt akan digratiskan, KWh 900-2.200 Watt biaya retribusi sampah sebesar Rp15.000 per bulan. Kemudian untuk KWh dengan ukuran di atas 2.200 dan di atasnya disesuaikan, dengan nominal Rp20.000-Rp100.000 per bulan.
Kategori bisnis daya kWh listrik 450VA-5.500VA Rp35.000, 6.600VA-200KVA Rp40.000 dan di atas 200 KVA Rp45.000. Sementara sampah kategori fasilitas masyarakat milik swasta daya kWh listrik 220VA Rp120.000, 250VA-200KVA Rp135.000 dan daya kWh listrik di atas 200KVA Rp175.000.
"Masyarakat yang bisa melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik juga akan digratiskan," sebutnya.
Pihaknya kini masif melakukan sosialisasi terkait sistem pelayanan pengangkutan sampah berbayar kepada masyarakat sebagai upaya menggejot pencapaian pendapatan asli daerah. Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan ini bisa mendaftarkan secara offline maupun online melalui link https://forms.gle/RudywQenrji5Z9v76.
Pemerintah daerah turut mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. "Jika memang kesulitan untuk membuang sampah bisa menggunakan jasa layanan angkutan sampah. Sehingga sampah bisa diangkut oleh petugas DLH di rumah mereka masing-masing," ujar Agung Prasetyo Rahmadi. (u1)
RSUD Junjung Besaoh Raih Penghargaan Tranformasi Digital Kesehatan |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Optimalkan Posyandu dan Pustu |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Pastikan Perpanjang Kontrak PPPK |
![]() |
---|
21 Nama Lolos Seleksi Sekda dan Kepala OPD Bangka Selatan, Riza: Harus Ada untuk Rakyat |
![]() |
---|
Alami Kecelakaan Tunggal di Desa Batu Betumpang, Pengemudi Pajero Meninggal di Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.