Berita Pangkalpinang

DPRD Bangka Belitung Minta Temuan BPK Dituntaskan

Eddy Iskandar meminta agar pihak eksekutif dapat menuntaskan seluruh temuan dan melakukan langkah tepat guna menghindari temuan berulang

Editor: suhendri
Bangka Pos/Rizky Irianda Pahlevy
BAHAS TEMUAN BPK - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan DPRD Provinsi Babel menggelar rapat bersama, Senin (7/7/2025). Rapat ini membahas tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov Babel tahun anggaran 2024. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan DPRD Provinsi Babel, Senin (7/7/2025), menggelar rapat bersama membahas tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov Babel tahun anggaran 2024.

"Ada 16 item yang menjadi temuan, tidak hanya berkaitan dengan keuangan, tetapi juga ada berkaitan dengan prosedur, aset, dan tata kelola," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel, Eddy Iskandar.

Sebelumnya pada rapat paripurna DPRD Provinsi Babel, Senin (30/6/2025) lalu, Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Hidayat, menyebutkan adanya tiga permasalahan.

Pertama, pembayaran belanja gaji dan tunjangan, tunjangan profesi guru, dan tambahan penghasilan pegawai ASN tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp483,03 juta.

Kedua, kekurangan volume atas 13 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada Dinas PUPRPRKP yang mengakibatkan Pemprov Babel berisiko menerima aset dengan volume/spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana dan kelebihan pembayaran atas 13 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi senilai Rp1,49 miliar.

Ketiga, pengamanan fisik aset tetap peralatan dan mesin berupa alat kesehatan pada RSUD Dr (HC) Ir Soekarno tidak memadai yang mengakibatkan risiko kehilangan aset tetap.

Eddy Iskandar meminta agar pihak eksekutif dapat menuntaskan seluruh temuan dan melakukan langkah tepat guna menghindari temuan berulang di kemudian hari.

"Tindak lanjutnya program aksi pemerintah daerah dalam memperbaiki dan mengembalikan keuangan negara,” ujarnya. 

“Kita ingin melihat ke depannya sistem itu bisa dilakukan perubahan dalam rangka mencegah temuan itu kembali terjadi. Bila perlu DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan untuk tujuan tertentu dan kita akan melihat perkembangannya," tutur Eddy. 

Kembali ke kas daerah

Terkait belanja gaji dan tunjangan ASN yang tidak sesuai ketentuan, Penjabat Sekda Babel Fery Afriyanto memastikan pihaknya akan mengembalikan Rp483,03 juta  ke kas daerah.

“Harus diselesaikan oleh perangkat daerah yang ada temuan itu,” kata Fery usai mengikuti rapat bersama DPRD Provinsi Babel terkait temuan BPK, Senin (7/7/2025).

Selain kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp483,03 juta tersebut, dalam laporan BPK RI juga terdapat beberapa temuan lainnya.

"Ada terkait penyusunan anggaran, lalu dari pendapatan terkait dengan potensi pendapatan daerah, lalu dari belanja dan aset. Semuanya harus kita tindak lanjuti apa yang menjadi temuan BPK. Untuk rencana aksi harus kita laksanakan dalam 60 hari ke depan," tutur Fery.

Ia juga menekankan agar masing-masing organisasi perangkat daerah OPD memaksimalkan sistem pengendalian internal.

"Kepatuhan dari setiap jajaran agar melaksanakan peraturan perundang-undangan, serta mekanis standar operasional prosedur yang harus dilaksanakan," ujarnya. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved