Berita Kriminal

Komplotan Pencuri Gasak 1,8 Ton Sawit

Pria berinisial DS (39) warga Dusun Air Semut, Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, diamankan oleh aparat kepolisian setempat.

Dokumentasi Polsek Payung
PENCURI SAWIT - Seorang pria paruh baya inisial DS (39) warga Dusun Air Semut, Desa Paku, Kecamatan Payung saat digiring ke Polsek Payung, Minggu (6/7/2025). DS ditangkap polisi atas tuduhan pencurian 1.890 kilogram tandan buah segar kelapa sawit milik perusahaan. 

PAYUNG, BABEL NEWS - Seorang pria berinisial DS (39) warga Dusun Air Semut, Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, terpaksa harus diamankan oleh aparat kepolisian setempat. Ia diduga menjadi komplotan pencuri sawit yang dianggap meresahkan oleh masyarakat di wilayah itu. Tak ayal 1.890 kilogram buah sawit berhasil diamankan petugas.

Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (5/7) bersama seorang rekannya. Keduanya dicokok polisi saat berada di tengah mengangkut puluhan tandan buah segar kelapa sawit hasil curian. 

Sayangnya rekan pelaku yang mengetahui penangkapan tersebut langsung bergegas melarikan diri. "Benar, Polsek Payung bersama Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang terduga pencurian kelapa sawit milik perusahaan," kata Marto Sudomo, Senin (7/7).

Marto Sudomo menjelaskan, ungkap kasus ini bermula pada Sabtu (5/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Mandor perusahaan perkebunan kelapa sawit inisial FYS (36) dihubungi oleh YP (48) selaku pengawas di perusahaan tersebut. 

YP melaporkan bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan di salah satu kawasan perkebunan. Mengetahui hal tersebut FYS langsung melapor kejadian itu ke Polres Bangka Tengah untuk meminta pendampingan ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Di tengah perjalanan menuju TKP anggota Polres Bangka Tengah dan bersama perwakilan perusahaan bertemu dua orang yang diduga telah melakukan pencurian buah sawit perusahaan. Keduanya diketahui tengah berada di dalam mobil minibus merek Toyota Kijang warna biru dengan nomor polisi KB 1033 AD. 

Di dalam mobil tersebut terdapat puluhan tandan buah segar kelapa sawit. Ketika mobil tersebut dihentikan salah seorang terduga pelaku inisial RY berhasil melarikan diri. "Sementara satu pelaku lainnya inisial DS berhasil diamankan anggota Polres Bangka Tengah. Kemudian mobil dan buah sawit dibawa ke Polres Bangka Tengah," ujar Marto Sudomo.

Setelah itu lanjut dia, anggota Polres Bangka Tengah langsung melakukan pengecekan titik koordinat TKP pencurian buah kelapa sawit. Diketahui lokasinya berada di wilayah Desa Paku, Kecamatan Payung yang masuk ke dalam wilayah hukum Polres Bangka Selatan. Lalu, dilakukan koordinasi guna menindaklanjuti kasus pencurian tersebut.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit minibus dan 1.890 kilogram tandan buah segar kelapa sawit. "Motifnya sementara ini guna memenuhi kebutuhan ekonomi," paparnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Marto Sudomo, pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. DS kini telah ditahan di rumah tahanan Polsek Payung. 

Ia dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Dengan ancaman pidana kurungan tujuh tahun penjara. "Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku lain yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang yang merupakan otak pelaku pencurian," pungkas Marto Sudomo(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved