Berita Bangka Selatan

Satuan Pendidikan Negeri Tak Boleh Lakukan Pungutan, Disdikbud Bangka Selatan Siapkan Sanksi

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengingatkan setiap satuan pendidikan negeri untuk tidak memberlakukan pungutan.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengingatkan setiap satuan pendidikan negeri untuk tidak memberlakukan pungutan yang memberatkan orang tua siswa. Hal tersebut mencakup semua jenis pungutan, baik berupa uang, barang atau jasa, yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasalnya, dana operasional sekolah telah dialokasikan melalui dana bantuan operasional sekolah alias BOS.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori mengatakan, sekolah negeri tidak diperbolehkan menetapkan pungutan kepada siswa atau orang tua atau wali murid baik dalam bentuk apapun. Pungutan tersebut termasuk uang pendaftaran, uang komite, uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dan lain-lain sebagainya. 

Pungutan yang tidak sesuai aturan bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli) dan dapat dikenakan sanksi. "Arahan dari Pak Bupati sekolah negeri jangan sampai ada pungutan. Dalam tanda kutip menyiksa masyarakat," kata Anshori, Rabu (9/7).

Menurutnya, setiap satuan pendidikan penting guna memastikan bahwa setiap kegiatan di sekolah yang melibatkan biaya dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pungutan yang tidak sesuai aturan seperti yang bersifat wajib, ditentukan jumlahnya dan tidak sukarela dapat dikategorikan sebagai pungli. 

Namun di tengah kondisi perekonomian saat ini dirinya menyarankan pungutan bersifat sukarela untuk tidak dilakukan. Pungutan pun tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis. 

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berupaya agar akses pemerataan pendidikan berjalan dengan lancar, sehingga semua anak usia sekolah dengan keterbatasan ekonomi dapat mengenyam pendidikan. Oleh karena itu, jika ada praktik pungutan yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang. 

"Nantinya menyulitkan masyarakat di saat keadaan ekonomi yang saat ini memang belum tahu begitu pulih," jelas Anshori.

Dirinya turut melarang setiap satuan pendidikan untuk berjualan seragam sekolah dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025. Terkecuali baju ciri khas sekolah seperti baju batik dan olahraga yang dapat dikoordinasikan oleh pihak sekolah. 

Adanya aturan tersebut guna mencegah monopoli dan penggelembungan atau korupsi harga seragam yang bisa merugikan orang tua siswa. Selain itu program perlengkapan sekolah gratis dipastikan tetap berlangsung pada tahun ini.

Pengadaan perlengkapan dan seragam sekolah gratis tahun 2025 khusus bagi peserta didik baru yang duduk di bangku kelas I sekolah dasar (SD) dan kelas VII sekolah menengah pertama (SMP). Program ini nantinya tidak hanya menyasar sekolah negeri, melainkan turut mencakup madrasah ibtidaiyah (MI) dan madrasah tsanawiyah (MTs) serta sekolah swasta. Di mana bantuan serupa khusus sekolah swasta akan disamaratakan dengan sekolah negeri.

"Jadi orangtua tidak perlu khawatir. Ketika sudah mulai tahun ajaran baru belum ada seragam akan kami siapkan seragam gratis," sebutnya.

Hingga kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan tengah melakukan pendataan dan pemetaan jumlah peserta didik yang akan diterima. Pendistribusian 12 item perlengkapan sekolah gratis baru akan dilakukan setelah proses SPMB selesai atau di awal tahun ajaran baru dimulai. Sehingga bantuan seragam sekolah bagi peserta didik baru dapat langsung dirasakan masyarakat.

"Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan khususnya para orangtua yang memiliki anak usia sekolah," pungkas Anshori. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved