Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Trie Lius dan dr Surya Dituntut 6 Bulan Penjara

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Adi Saputra
SIDANG - Terdakwa dr Surya Hafidiansyah Putra menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (14/7/2025). 

Orang tuanya sampai menarik diri dari lingkungan  sosial akibat fitnah yang beredar.

Surya juga dituntut 6 bulan

Sementara itu, terdakwa dr Surya Hafidiansyah Putra juga dituntut 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp10 juta.

Tuntutan itu dibacakan JPU Noviandari pada sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (14/7/2025). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dr Surya Hafidiansyah Putra pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," kata Noviandari.

Selain itu, Surya juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi sepenuhnya dengan hukuman pidana yang telah dijatuhkan," ujar Noviandari.

Dia menyebutkan, barang bukti berupa dua rekening BCA, satu buah flashdisk, satu akun email, satu buah laptop, satu unit ponsel Oppo, satu unit iPhone dirampas untuk negara. Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Surya didakwa JPU dengan dakwaan primer sebagaimana Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Lalu, dakwan subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 45 Ayat ke-4 jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved