Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Trie Lius dan dr Surya Dituntut 6 Bulan Penjara
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuntut terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dijerat dengan Undang-Undang ITE, Trie Lius Putri, dengan pidana 6 bulan penjara.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Noviandari pada sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (14/7/2025).
Adapun terdakwa menghadiri sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangkalpinang dengan dampingi petugas dari Kejari Pangkalpinang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tri Lius Putri selama 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan masa yang telah dijalani terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Kemudian, terdakwa Tri Lius Putri membayar denda sebesar Rp10 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," kata Noviandra.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi sepenuhnya dengan hukuman pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Noviandra juga menyatakan, barang bukti berupa 1 buah flashdisk, 1 unit ponsel merek Oppo, 1 unit ponsel merek iPhone, akun email, dan akun TikTok dikembalikan kepada penuntut umum untuk terdakwa Surya Hafidiansyah Putra. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.
Terdakwa Trie Lius Putri bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang atas tuntutan yang diberikan JPU.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan, minta waktu satu minggu ke depan," kata tim penasihat hukum terdakwa.
"Jadi, satu minggu kita kasih waktu dan dilanjutkan Senin (21/7) mendatang untuk menyampaikan nota pembelaan," kata Ketua Majelis Hakim Dwinata Estu Dharma.
Trie Lius Putri tersandung kasus pelanggaran UU ITE. Ia berperan sebagai peng-upload video atau gambar atas perintah dr Surya Hafidiansyah Putra, dokter spesialis jantung RSUD Dr (HC) Ir Soekarno.
Trie Lius Putri didakwakan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 45 Ayat 5 jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbuatan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula saat akun TikTok Anak Muda O Pos (yang diketahui milik tersangka Trie Lius Putri) mengunggah konten tentang dugaan skandal pengadaan cathlab atau laboratorium kateterisasi di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang senilai Rp17 miliar.
Tak hanya itu, Anak Muda O Pos juga membuat konten negatif tentang dr Della dan soal pelatihan atau fellowship dr Kuncoro Bayu, dokter spesialis jantung, ke China. Kuncoro adalah suami Della, Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, yang melaporkan Surya ke polisi.
Sementara itu, Della mengaku melaporkan kasus ini karena dampak besar yang dirasakan oleh keluarganya.
Mantan Ketua dan Bendahara KONI Belitung Didakwa Rugikan Negara Rp2,38 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi BUMDes Fajar Indah: Janu Divonis 2,5 Tahun Penjara, Andri 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Trie Lius Putri dan dr Surya Hafidiansyah Putra Tak Perlu Jalani Kurungan Penjara |
![]() |
---|
Ketua Pengadilan Tinggi Babel Bangga pada Jarot Widiyatmono dan Jeni Nugraha Djulis |
![]() |
---|
Didakwakan dengan Pasal Berlapis, Terdakwa Surya Ajukan RJ ke Majelis Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.