Trie Lius Putri dan dr Surya Hafidiansyah Putra Tak Perlu Jalani Kurungan Penjara

Trie dan Surya dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor: suhendri
Bangka Pos/Adi Saputra
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa Surya Hafidiansyah Putra menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (28/7/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (28/7/2025), menjatuhkan vonis yang berbeda kepada terdakwa Trie Lius Putri dan dr Surya Hafidiansyah Putra.

Trie dan Surya dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada sidang putusan kemarin, Trie dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Adapun Surya dijatuhi vonis 7 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Namun, Trie dan Surya tidak perlu menjalani kurungan penjara atas putusan tersebut.

Trie tidak perlu menjalani kurungan dengan catatan dia tidak melakukan pelanggaran selama 10 bulan.

Sementara itu, Surya tidak perlu menjalani kurungan karena adanya perdamaian antara korban dan terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuntut Trie dan Surya dengan pidana 6 bulan penjara.

Tidak hanya itu, mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.                            

Trie Lius Putri tersandung kasus pelanggaran UU ITE.

Ia berperan sebagai peng-upload video atau gambar atas perintah Surya Hafidiansyah Putra, dokter spesialis jantung RSUD Dr (HC) Ir Soekarno.

Kasus ini bermula saat akun TikTok Anak Muda O Pos (yang diketahui milik Trie Lius Putri) mengunggah konten tentang dugaan skandal pengadaan cathlab atau laboratorium kateterisasi di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang senilai Rp17 miliar.

Tak hanya itu, Anak Muda O Pos juga membuat konten negatif tentang dr Della dan soal pelatihan atau fellowship dr Kuncoro Bayu, dokter spesialis jantung, ke China.

Sekadar diketahui, dr Kuncoro adalah suami dr Della, Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, yang melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Pikir-pikir

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved