Trie Lius Putri dan dr Surya Hafidiansyah Putra Tak Perlu Jalani Kurungan Penjara
Trie dan Surya dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (28/7/2025), menjatuhkan vonis yang berbeda kepada terdakwa Trie Lius Putri dan dr Surya Hafidiansyah Putra.
Trie dan Surya dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada sidang putusan kemarin, Trie dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Adapun Surya dijatuhi vonis 7 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Namun, Trie dan Surya tidak perlu menjalani kurungan penjara atas putusan tersebut.
Trie tidak perlu menjalani kurungan dengan catatan dia tidak melakukan pelanggaran selama 10 bulan.
Sementara itu, Surya tidak perlu menjalani kurungan karena adanya perdamaian antara korban dan terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuntut Trie dan Surya dengan pidana 6 bulan penjara.
Tidak hanya itu, mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.
Trie Lius Putri tersandung kasus pelanggaran UU ITE.
Ia berperan sebagai peng-upload video atau gambar atas perintah Surya Hafidiansyah Putra, dokter spesialis jantung RSUD Dr (HC) Ir Soekarno.
Kasus ini bermula saat akun TikTok Anak Muda O Pos (yang diketahui milik Trie Lius Putri) mengunggah konten tentang dugaan skandal pengadaan cathlab atau laboratorium kateterisasi di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang senilai Rp17 miliar.
Tak hanya itu, Anak Muda O Pos juga membuat konten negatif tentang dr Della dan soal pelatihan atau fellowship dr Kuncoro Bayu, dokter spesialis jantung, ke China.
Sekadar diketahui, dr Kuncoro adalah suami dr Della, Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, yang melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Pikir-pikir
Korupsi BUMDes Fajar Indah: Janu Divonis 2,5 Tahun Penjara, Andri 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Trie Lius dan dr Surya Dituntut 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Ketua Pengadilan Tinggi Babel Bangga pada Jarot Widiyatmono dan Jeni Nugraha Djulis |
![]() |
---|
Didakwakan dengan Pasal Berlapis, Terdakwa Surya Ajukan RJ ke Majelis Hakim |
![]() |
---|
Dokter Surya Hafidiansyah Putra Berstatus Tahanan Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.