Trie Lius Putri dan dr Surya Hafidiansyah Putra Tak Perlu Jalani Kurungan Penjara
Trie dan Surya dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Editor:
suhendri
Bangka Pos/Adi Saputra
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa Surya Hafidiansyah Putra menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (28/7/2025).
Tim penasihat hukum terdakwa dr Surya Hafidiansyah Putra menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut.
"Karena sudah ada perdamaian ya cukup puas karena terdakwa dan korban sudah berdamai, sesuai dengan putusan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara dan uji coba selama satu tahun," kata tim penasihat hukum terdakwa.
Adapun JPU Kejari Pangkalpinang menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu. "Pikir-pikir dulu," kata JPU Noviandari. (v1)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Korupsi BUMDes Fajar Indah: Janu Divonis 2,5 Tahun Penjara, Andri 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Trie Lius dan dr Surya Dituntut 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Ketua Pengadilan Tinggi Babel Bangga pada Jarot Widiyatmono dan Jeni Nugraha Djulis |
![]() |
---|
Didakwakan dengan Pasal Berlapis, Terdakwa Surya Ajukan RJ ke Majelis Hakim |
![]() |
---|
Dokter Surya Hafidiansyah Putra Berstatus Tahanan Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.