Trie Lius Putri dan dr Surya Hafidiansyah Putra Tak Perlu Jalani Kurungan Penjara
Trie dan Surya dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tim penasihat hukum terdakwa dr Surya Hafidiansyah Putra menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut.
"Karena sudah ada perdamaian ya cukup puas karena terdakwa dan korban sudah berdamai, sesuai dengan putusan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara dan uji coba selama satu tahun," kata tim penasihat hukum terdakwa.
Adapun JPU Kejari Pangkalpinang menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu. "Pikir-pikir dulu," kata JPU Noviandari. (v1)
| Sidang Korupsi di BWS PUPR Babel, 5 Terdakwa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| JPU Tuntut Dedy Yulianto Dua Tahun Penjara |
|
|---|
| Hasan Basri Sempat Memfoto Aditya Warman Sebelum Pembunuhan |
|
|---|
| Rudi Setiawan Cs Dituntut Hukuman Penjara Berbeda |
|
|---|
| Terdakwa Pembunuhan Pemred Media Online Sempat Minta Ongkos ke Sang Kakak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20250728_Surya-Hafidiansyah-Putra.jpg)