Trie Lius Putri dan dr Surya Hafidiansyah Putra Tak Perlu Jalani Kurungan Penjara

Trie dan Surya dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor: suhendri
Bangka Pos/Adi Saputra
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa Surya Hafidiansyah Putra menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (28/7/2025). 

Tim penasihat hukum terdakwa dr Surya Hafidiansyah Putra menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut.

"Karena sudah ada perdamaian ya cukup puas karena terdakwa dan korban sudah berdamai, sesuai dengan putusan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara dan uji coba selama satu tahun," kata tim penasihat hukum terdakwa.

Adapun JPU Kejari Pangkalpinang menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu. "Pikir-pikir dulu," kata JPU Noviandari. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved