Trie Lius Putri dan dr Surya Hafidiansyah Putra Tak Perlu Jalani Kurungan Penjara
Trie dan Surya dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (28/7/2025), menjatuhkan vonis yang berbeda kepada terdakwa Trie Lius Putri dan dr Surya Hafidiansyah Putra.
Trie dan Surya dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada sidang putusan kemarin, Trie dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Adapun Surya dijatuhi vonis 7 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Namun, Trie dan Surya tidak perlu menjalani kurungan penjara atas putusan tersebut.
Trie tidak perlu menjalani kurungan dengan catatan dia tidak melakukan pelanggaran selama 10 bulan.
Sementara itu, Surya tidak perlu menjalani kurungan karena adanya perdamaian antara korban dan terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuntut Trie dan Surya dengan pidana 6 bulan penjara.
Tidak hanya itu, mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.
Trie Lius Putri tersandung kasus pelanggaran UU ITE.
Ia berperan sebagai peng-upload video atau gambar atas perintah Surya Hafidiansyah Putra, dokter spesialis jantung RSUD Dr (HC) Ir Soekarno.
Kasus ini bermula saat akun TikTok Anak Muda O Pos (yang diketahui milik Trie Lius Putri) mengunggah konten tentang dugaan skandal pengadaan cathlab atau laboratorium kateterisasi di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang senilai Rp17 miliar.
Tak hanya itu, Anak Muda O Pos juga membuat konten negatif tentang dr Della dan soal pelatihan atau fellowship dr Kuncoro Bayu, dokter spesialis jantung, ke China.
Sekadar diketahui, dr Kuncoro adalah suami dr Della, Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, yang melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Pikir-pikir
"Terdakwa Trie Lius Putri dijatuhi pidana selama enam bulan, denda sejumlah Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dwinata Estu Dharma pada sidang, Senin (28/7/2025).
Akan tetapi, Trie tidak perlu menjalani kurungan penjara atas putusan majelis hakim tersebut, dengan catatan dia tidak melakukan pelanggaran selama 10 bulan.
"Putusan penjara tersebut tidak usah dijalani. Terdakwa diberikan masa percobaan selama sepuluh bulan," ujar Dwinata.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun tim penasihat hukumnya dan JPU untuk menanggapi putusan tersebut.
"Terdakwa diberikan kesempatan untuk menanggapi atas putusan ini, silakan berunding kepada tim penasihat hukumnya," kata hakim kepada terdakwa.
"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab Trie Lius Putri.
"Jaksa penuntut umum, bagaimana mau menanggapi putusan ini?” tanya hakim kepada JPU. "Pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab JPU Noviandari.
Sementara itu, tim penasihat hukum Trie Lius Putri menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap kliennya itu.
"Jaksa kan masih pikir-pikir, jadi kita tidak mengajukan banding dan menerima atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang," kata penasihat hukum Trie Lius Putri, Tukijan Keling kepada awak media, kemarin.
Vonis lebih tinggi dari tuntutan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, kemarin, menjatuhkan vonis 7 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa dr Surya Hafidiansyah Putra.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Mengadili terdakwa dr Surya Hafidiansyah Putra menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan penjara, Rp10 juta subsidair kurungan penjara selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dwinata Estu Dharma pada sidang, Senin (28/7/2025).
Namun, terdakwa tidak perlu menjalani kurungan penjara karena adanya perdamaian antara korban dan terdakwa.
"Putusan penjara tersebut tidak perlu terdakwa jalani. Apabila nanti selama satu tahun ada pidana lain dan terdakwa bersalah, maka baru jalani putusan penjara," ujar Dwinata.
Tim penasihat hukum terdakwa dr Surya Hafidiansyah Putra menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut.
"Karena sudah ada perdamaian ya cukup puas karena terdakwa dan korban sudah berdamai, sesuai dengan putusan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara dan uji coba selama satu tahun," kata tim penasihat hukum terdakwa.
Adapun JPU Kejari Pangkalpinang menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu. "Pikir-pikir dulu," kata JPU Noviandari. (v1)
Korupsi BUMDes Fajar Indah: Janu Divonis 2,5 Tahun Penjara, Andri 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Trie Lius dan dr Surya Dituntut 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Ketua Pengadilan Tinggi Babel Bangga pada Jarot Widiyatmono dan Jeni Nugraha Djulis |
![]() |
---|
Didakwakan dengan Pasal Berlapis, Terdakwa Surya Ajukan RJ ke Majelis Hakim |
![]() |
---|
Dokter Surya Hafidiansyah Putra Berstatus Tahanan Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.