Trie Lius Putri dan dr Surya Hafidiansyah Putra Tak Perlu Jalani Kurungan Penjara

Trie dan Surya dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor: suhendri
Bangka Pos/Adi Saputra
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa Surya Hafidiansyah Putra menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (28/7/2025). 

"Terdakwa Trie Lius Putri dijatuhi pidana selama enam bulan, denda sejumlah Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dwinata Estu Dharma pada sidang, Senin (28/7/2025).  

Akan tetapi, Trie  tidak perlu menjalani kurungan penjara atas putusan majelis hakim tersebut, dengan catatan dia tidak melakukan pelanggaran selama 10 bulan.

"Putusan penjara tersebut tidak usah dijalani. Terdakwa diberikan masa percobaan selama sepuluh bulan," ujar Dwinata.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun tim penasihat hukumnya dan JPU untuk menanggapi putusan tersebut.

"Terdakwa diberikan kesempatan untuk menanggapi atas putusan ini, silakan berunding kepada tim penasihat hukumnya," kata hakim kepada terdakwa.

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab Trie Lius Putri.

"Jaksa penuntut umum, bagaimana mau menanggapi putusan ini?” tanya hakim kepada JPU. "Pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab JPU Noviandari.

Sementara itu, tim penasihat hukum Trie Lius Putri menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap kliennya itu.

"Jaksa kan masih pikir-pikir, jadi kita tidak mengajukan banding dan menerima atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang," kata penasihat hukum Trie Lius Putri, Tukijan Keling kepada awak media, kemarin. 

Vonis lebih tinggi dari tuntutan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, kemarin, menjatuhkan vonis  7 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa dr Surya Hafidiansyah Putra.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Mengadili terdakwa dr Surya Hafidiansyah Putra menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan penjara, Rp10 juta subsidair kurungan penjara selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dwinata Estu Dharma pada sidang, Senin (28/7/2025).

Namun, terdakwa tidak perlu menjalani kurungan penjara karena adanya perdamaian antara korban dan terdakwa.

"Putusan penjara tersebut tidak perlu terdakwa jalani. Apabila nanti selama satu tahun ada pidana lain dan terdakwa bersalah, maka baru jalani putusan penjara," ujar Dwinata.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved