Berita Kriminal
Polisi Amankan 4,89 Gram Sabu dari Warga Pangkalpinang
Penangkapan tersangka bernama Handri, warga Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, itu berawal informasi masyarakat
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menangkap seorang tersangka pengedar sabu, Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan tersangka bernama Handri alias Adot, warga Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, itu berawal informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Jalan Ratna, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Selasa (15/7/2025) malam.
"Pelaku (Handri–red) beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,89 gram dari tangan pelaku, barang bukti diamankan di dua lokasi berbeda dari hasil pengembangan terhadap pelaku," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Rabu (16/7/2025).
Raden menyebutkan, saat menangkap tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam satu bungkus plastik setrip bening berukuran kecil.
Barang tersebut diselipkan tersangka di bagian tali jaket bagian tutup kepala.
Kemudian, polisi menemukan satu plastik setrip bening berisi sabu yang dibungkus dengan potongan kertas.
"Dari pengembangan anggota di rumah pelaku ditemukan satu bungkus setrip ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu, yang disimpan pelaku dalam sepatu di bagian kiri. Satu bungkus setrip bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, yang diletakkan dalam sepatu sebelah kanan," ujar Raden.
Barang bukti lain yang ditemukan aparat Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang adalah 1 sekop terbuat dari potongan sedotan plastik, 1 bal plastik setrip, 1 buah timbangan.
"Pelaku kita sudah tetapkan tersangka. Akibat perbuatan tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Raden.
"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka," ujarnya. (v1)
Mantan Ketua dan Bendahara KONI Belitung Didakwa Rugikan Negara Rp2,38 Miliar |
![]() |
---|
Buruh Harian Sempat Lempar Sabu ke dalam Toko di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Terduga Penambang dan Perusak Hutan Produksi di Kabupaten Bangka |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Perbaikan Mobil, Korban Alami Kerugian Rp20 Juta |
![]() |
---|
Modus Pura-pura Meminjam Motor, Tim Buser Kelambit Bekuk 4 Pelaku Penggelapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.