Berita Kriminal

Satu Bulan Jadi Pengedar, Polisi Temukan Barang Bukti 40,50 Gram Sabu

Seorang pemuda bernama Maheud alias Kacong (24) ditangkap aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan.

Dokumentasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan
DITANGKAP POLISI – Maheud alias Kacong (24) warga Dusun Blentong Desa Genteng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur saat ditangkap anggota Polres Bangka Selatan, Sabtu (19/7/2025). Pelaku ditangkap atas dugaan kepemilikan 40,50 gram sabu. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang pemuda bernama Maheud alias Kacong (24) warga Dusun Blentong, Desa Genteng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur ditangkap aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan. Pria ini diamankan setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu dalam kotak bungkus rokok. Dari penangkapan tersebut puluhan gram sabu berhasil disita dan diamankan petugas.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediaman kerabatnya di Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 04.30 WIB. Dari tangan pelaku polisi mengamankan lima paket sabu ukuran sedang seberat 40,50 gram. 

Diduga sabu tersebut hendak dikemas kembali oleh pelaku dengan berbagai macam paket dan ukuran. "Total ada lima paket sabu dengan berat bruto 40,50 gram yang berhasil kami sita," kata Defriansyah.

Defriansyah menjelaskan, penangkapan terduga pelaku dilakukan sama seperti lima sindikat pengedar narkoba yang ditangkap beberapa pekan lalu di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba. Terbongkarnya kasus ini setelah sejumlah mahasiswa melakukan audiensi dengan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo beberapa waktu lalu. Mereka mengeluhkan peredaran narkotika yang cukup tinggi terjadi di wilayah Kecamatan Simpang Rimba.

Menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan sebuah rumah, diduga akan terjadi transaksi jual beli narkoba di rumah tersebut. Benar saja, pelaku yang berada di dalam rumah dan mengetahui hendak ditangkap polisi sempat hendak berusaha melarikan diri. 

"Pelaku berusaha melarikan diri dengan membuang barang bukti berupa satu kantong plastik berwarna hitam yang berisi sabu. Akan tetapi kami berhasil melakukan penangkapan," jelas Defriansyah.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, petugas bersama sejumlah tokoh masyarakat langsung melakukan penggeledahan. Dari kantong plastik yang sempat dibuang pelaku ternyata berisikan lima bungkus paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok warna hitam. Selain itu, petugas turut menyita empat helai tisu, dua ball plastik klip dan pirek kaca. Juga satu unit timbangan digital, lima sekop terbuat dari bekas sedotan minuman.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku baru satu bulan mengedarkan sabu. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku juga bukan seorang residivis," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Defriansyah pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan.

"Dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," sebut Defriansyah. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved