Berita Belitung

Penertiban Kios dan Galeri di Area Pantai Tanjung Pendam, Pemkab Tindaklanjuti Temuan BPK

Beberapa bangunan kios di kawasan wisata Pantai Tanjung Pendam, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, tampak mulai dibongkar.

Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
PEMBONGKARAN - Bangunan kios di area Pantai Tanjung Pendam saat dibongkar menggunakan alat berat, Selasa (22/7/2025). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Beberapa bangunan kios di kawasan wisata Pantai Tanjung Pendam, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, tampak mulai dibongkar, Selasa (22/7). Sejumlah galeri juga dipasangi garis pembatas berwarna merah putih yang mengitari bangunannya.

Proses penertiban yang dilakukan sejak Rabu (16/7) ini, sebagai tindak lanjut dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait penyimpangan luasan lahan yang digunakan pedagang dibandingkan dengan kontrak yang disepakati.

Ketua Tim Penertiban Area Tanjung Pendam, yang juga Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung, Susanto menjelaskan, penertiban dilakukan setelah melalui koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti Inspektorat dan Satpol PP. "Berkaitan ada beberapa petak kios dari segi ukuran, berdasarkan kontrak ada ukuran yang tidak masuk kontrak, melebihi luas tanah, itu kita tertibkan," ujar Susanto, Selasa (22/7).

Ia menambahkan, penertiban dilakukan secara persuasif. Beberapa bangunan hanya diberi garis pembatas. Pedagang diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan mereka, terutama jika masih ada barang atau bagian bangunan yang ingin dimanfaatkan. "Ada beberapa bangunan atau barang yang masih mereka manfaatkan. Jadi mereka merobohkan sendiri," katanya.

Susanto menegaskan, hanya bangunan yang melanggar ketentuan kontrak yang ditertibkan. Jika masih sesuai luasan kontrak, bangunan tidak dibongkar. Namun, jika melebihi batas, pedagang diwajibkan membayar sesuai ketentuan tapi banyak pedagang yang tidak siap untuk membayar kelebihan lahan tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan kalau mau memperpanjang itu terbuka untuk mereka. Harapan kami, mereka koordinasi. Mau dibersihkan sendiri atau oleh kami," ujarnya. 

Pengawas Area Pantai Tanjung Pendam, Nikky Nakaromi menjelaskan, sebelum pemeriksaan dilakukan, Kepala Dinas Pariwisata telah menyampaikan perlunya penataan ulang kawasan tersebut karena dianggap kumuh. "Pengunjung bilang bukan kotor, tapi kumuh karena bangunan-bangunan di jalur utama ini terlihat kotor, kumuh, dan tidak dikelola, sementara banyak yang tertarik untuk mengelola," ujar Nikky.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan berdasarkan rekomendasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD, yang mendesak agar tindak lanjut segera dilakukan sesuai LHP BPK. Tim penertiban terdiri dari Dinas Pariwisata, dibantu Bapenda, Inspektorat, Satpol PP, dan Bagian Hukum.

Sebelum pelaksanaan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan melayangkan tiga kali surat peringatan serta satu kali pemberitahuan. "Sentra kuliner di ujung area Pantai Tanjung Pendam, kalau dibuat permanen, itu dibongkar," jelas Nikky.

Ia juga menyebutkan, sebagian besar pedagang terkendala biaya, sehingga tidak mampu memenuhi ketentuan kontrak yang berlaku. Namun, penertiban tetap dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dan dilakukan secara persuasif. (del)

Tak Sesuai Kontrak
PENERTIBAN sejumlah bangunan kios dan galeri di kawasan Pantai Tanjung Pendam dilakukan sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterbitkan pada 29 Desember 2023. Laporan tersebut menyoroti penyimpangan antara luas lahan yang digunakan pedagang dengan yang tercantum dalam kontrak sewa.

Petak kios di area ujung Pantai Tanjung Pendam yang seharusnya berukuran 4x6 meter ditemukan telah diperluas, bahkan ada yang berubah menjadi bangunan semi permanen. "Harusnya gerobak, tapi tidak berbentuk gerobak, justru jadi bangunan semi permanen. Mereka menyewa 4x6, tapi yang digunakan jauh lebih dari itu. Kalau menyewa lebih dari ketentuan, menurut BPK harus membayar sewa tambahan sesuai luasan, dihitung per meter persegi," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung, Annyta, Selasa (22/7) malam.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pariwisata telah menyesuaikan kontrak sewa bagi para pedagang berdasarkan kemampuan masing-masing pada 2024 lalu. Namun, dalam praktiknya, banyak pedagang tidak mengecilkan lahan yang digunakan, meskipun sudah sepakat dan menandatangani kontrak baru.

"Sudah diterakan dalam kontrak, tapi di lapangan masih seperti semula. Sudah kami beri peringatan dan sosialisasi berulang kali, tapi tidak ada niat mengecilkan lahan. Kalau tidak kami tindak, berarti kami melakukan pembiaran terhadap temuan BPK," jelasnya.

Annyta menyebut, dasar hukum penertiban juga diperkuat oleh hasil kajian Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung. Dalam kontrak disebutkan bahwa penyewa harus tunduk pada kebijakan pemerintah daerah.

"Kontrak mereka sudah kami ubah sesuai kemampuan, tapi kenyataannya tidak ditindaklanjuti. Ada pula yang tidak membayar sama sekali sejak tahun lalu, seperti empat dari enam galeri yang kini sudah kami beri garis pembatas," katanya. (del)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved