Berita Kriminal
Sidang Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Rp3,15 Miliar, Dedy Pratama Didakwa Pasal Berlapis
Dedy didakwa pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perbankan hingga KUHPidana.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Terdakwa Dedy Pratama, Rabu (30/7/2025), menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penggelapan uang nasabah BRI KCP Manggar dan BRI Cabang Tanjungpandan yang mencapai Rp3,15 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan itu, Dedy yang mengenakan baju koko putih dan celana jeans biru didampingi penasihat hukum dari LKBH Belitung.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
Dedy didakwa pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perbankan hingga KUHPidana.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan sejak November 2023 hingga Desember 2024, saat ia menjabat sebagai Junior Associate Relationship Manager Dana Ritel BRI KCP Manggar dan Relationship Manager Dana dan Transaksi BRI Cabang Tanjungpandan.
Modusnya, terdakwa menawarkan program-program simpanan seperti Britama Cuan, Britama Lucky Star, Booster Tabungan, Dan Hold Dana.
Sebagian program resmi BRI itu dimodifikasi, sedangkan lainnya ternyata fiktif.
Kemudian, dana yang disetor nasabah tidak pernah masuk ke rekening BRI, melainkan ke rekening pribadi terdakwa.
Enam korban dalam kasus ini telah menyetor uang dengan berbeda-beda mulai dari Rp250 juta, Rp250 juta, Rp500 juta, Rp650 juta, Rp1,2 miliar, dan Rp300 juta.
Semua uang tersebut digunakan terdakwa untuk bermain judi online dan keperluan pribadi.
Jaksa juga mengungkapkan, terdakwa memalsukan dokumen perbankan berupa slip penyetoran dan surat pernyataan program.
Total slip palsu yang ditemukan mencapai Rp2,4 miliar.
Atas perbuatannya, BRI Cabang Tanjungpandan mengalami kerugian Rp3,15 miliar.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (dol)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.