Berita Kriminal

Buruh Harian di Pangkalpinang Kedapatan Simpan Sabu, Polis: Pengguna dan Pengedar

Kurnia Suhiandi ditangkap di rumahnya pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Editor: suhendri
Dokumentasi Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
TERSANGKA KASUS NARKOBA - Tersangka kasus narkoba, Kurnia Suhiandi (28), diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Minggu (3/8/2025). Kurnia diamankan bersama barang bukti sabu.  

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Aparat Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menangkap seorang buruh harian lepas bernama Kurnia Suhiandi (28) karena diduga menggunakan dan mengedarkan narkoba.

Dari penangkapan warga Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, itu polisi mengamankan barang bukti 6,04 gram sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, mengatakan, Kurnia Suhiandi ditangkap di rumahnya pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Pelaku ini perannya sebagai pengguna dan pengedar sabu. Ketika diamankan, ditemukan barang bukti jenis sabu 1 bungkus plastik setrip bening berukuran besar, 3 bungkus plastik setrip bening berukuran sedang, dan 7 bungkus plastik setrip bening berukuran kecil," kata Raden, Senin (4/8/2025).

"Dari pengakuan pelaku, dia baru memakai sabu pada Sabtu (2/8/2025) di rumahnya. Pelaku ini mengakui barang bukti yang ditemukan oleh anggota memang milik pelaku," ujarnya.

Raden menambahkan, Kurnia mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lain berinisial BOS.

Kurnia pertama kali mengambil sabu di Jalan Raya Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah. 

“Sudah mendapatkan barang dari pelaku BOS sebanyak 2 kali. Pelaku ini dijanjikan uang sebesar Rp500 ribu apabila sabu habis 5 gram, bahkan pelaku dijanjikan uang Rp1 juta jika sabu habis seberat 10 gram dari pelaku BOS," tutur Raden.

Kurnia dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pasal kita kenakan kepada pelaku, Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Raden. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved