Selasa, 21 April 2026

Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Perpanjang Sembilan Jabatan Kades, Satu Kades Enggan Diperpanjang

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bakal memperpanjang masa jabatan sembilan kepala desa di daerah itu.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Selatan, Achmad Ansyori. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bakal memperpanjang masa jabatan sembilan kepala desa di daerah itu. Pengukuhan kepala desa rencananya akan dilakukan pada pekan ketiga bulan Agustus 2025 mendatang. Dengan demikian jabatan sembilan kepala desa tersebut yang semula telah habis sejak periode 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 akan bertambah dua tahun dan menjadi delapan tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Selatan, Achmad Ansyori mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut berdasarkan dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3/3/417/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa tertanggal 31 Juli 2025. Edaran Mendagri tersebut sebagai turunan dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai masa jabatan kepala desa tertanggal 3 Januari 2025. 

Termasuk rekomendasi rapat dengan pendapatan (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. "Berdasarkan SE tersebut ada sembilan jabatan kepala desa yang bisa diperpanjang," kata Achmad Ansyori, Rabu (13/8).

Achmad Ansyori membeberkan sesuai ketentuan terdapat sepuluh jabatan kepala desa yang harusnya diperpanjang. Di Kecamatan Toboali ada Desa Jeriji yakni dengan kepala desa Iswandi. Lalu, di Kecamatan Payung terdapat dua desa, yaitu Desa Sengir yakni Ibrohim dan Desa Pangkal Buluh yakni Marjan. Kemudian, di Kecamatan Simpang Rimba yakni Desa Ranggung dengan kepala desa Eki Pradika Saputra dan Desa Gudang, Kartono.

Setelah itu, di Kecamatan Pulau Besar ada tiga desa. Pertama, Desa Batu Betumpang yakni Taufik. Kedua, Desa Fajar Indah yakni Pitra dan ketiga Desa Suka Jaya yakni Hamang. Terakhir yakni di Kecamatan Tukak Sadai dengan dua desa. Desa Pasir Putih dengan kepala desa sebelumnya yaitu Iin Sandra dan Desa Bukit Terap dengan Askandi. 

Dari sepuluh orang tersebut hanya sembilan orang bersedia diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun ke depan terhitung sejak pengukuhan. "Sementara untuk Kepala Desa Jeriji yang sebelum yakni Iswandi tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya," jelas Anshori. 

Ia menjelaskan, ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak berlaku untuk beberapa ketentuan. Misalnya, kepala desa yang berhenti tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Selain itu, penjabat (Pj) kepala desa yang mengisi kekosongan kepala desa karena beberapa ketentuan. Seperti diketahui sejak masa jabatan sepuluh kepala desa tersebut habis, jabatan tersebut diisi oleh seorang Pj.

Termasuk kepala desa yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya serta desa yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa. Seperti halnya yang dilakukan oleh Desa Payung, Kecamatan Payung yang telah melakukan pergantian antar waktu (PAW) kepala desa pada bulan Juli 2025. Di mana M. Rifani resmi terpilih menjadi Kepala Desa Payung dan juga akan diperpanjang selama dua tahun.

"Sementara hak-hak penghasilan kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan diperhitungkan sejak tanggal pengukuhan nantinya," urainya.

Diakui Achmad Ansyori, rencananya sepuluh kepala desa termasuk Kepala Desa Payung akan dilakukan pengukuhan kepala desa akan dilakukan pada Jumat (22/8). Pengukuhan rencananya akan dilakukan langsung oleh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid. Sembari menunggu surat keputusan (SK) pengukuhan kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya.

"Semoga kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya membawa perubahan di desanya masing-masing. Sekaligus menjaga kondusivitas dan stabilitas pemerintahan desa," pungkas Achmad Ansyori. (u1)

Apdesi: Memang Layak
KETUA Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bangka Selatan, Muklis Insan mengatakan, terdapat sembilan jabatan kepala desa dan satu kepala desa pergantian antar waktu (PAW) yang ditambah masa jabatannya selama dua tahun. Setelah Kepala Desa Jeriji sebelumnya Iswandi tidak bersedia jabatannya diperpanjang karena faktor kesehatan. 

Penambahan masa jabatan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3/3/417/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa tertanggal 31 Juli 2025. "Memang surat edaran Mendagri tersebut wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah," kata Muklis Insan, Rabu (13/8/2025).

Diakuinya, penambahan masa jabatan selama dua tahun untuk sembilan kepala desa yang telah habis masa jabatannya tersebut dinilai layak. Pasalnya, jabatan sembilan jabatan kepala desa itu telah habis terhitung mulai tanggal 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024. 

"Walaupun surat edaran tersebut baru keluar kami tetap menghormati. Kami meyakini teman-teman memang layak untuk mendapat penambahan masa jabatan selama dua tahun seperti 34 kepala desa lainnya," jelas Muklis Insan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved